JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada 22 Juli 2023.
Dilansir dari salinan Inmendagri yang telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA, pada Rabu (23/8/2023), aturan itu ditujukan untuk 11 kepala daerah.
Baca juga: Dinas LH DKI Bakal Ekspos Setiap Temuan Pabrik Penghasil Polusi Udara
Kesebelas kepala daerah itu adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.
Dalam aturan itu, Mendagri Tito memerintahkan para kepala daerah di Jabodetabek melakukan 13 hal.
Pertama, melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Yakni agar sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50 persen dan WFO 50 persen, antara lain bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Lalu mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang persentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha.
b. Penyesuaian sistem kerja WFH dan WFO dikecualikan bagi pihak-pihak yang memberikan layanan publik secara langsung dan pelayanan esensial.
c. Modifikasi (sif) pengaturan sistem kerja oleh Pemerintah Daerah untuk ASN dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada kebijakan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Baca juga: Kurangi Polusi Udara, PLN IP Berupaya Tekan Emisi PLTU Batu Bara
Kedua, kepala daerah diminta melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil/motor) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan dan mengoptimalkan moda transportasi massal/ transportasi umum.
b. Mengoptimalkan penggunaan kendaraan operasional atau bus antar jemput bagi ASN, karyawan BUMN dan BUMD yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
c. Mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
Ketiga, para kepala daerah diminta melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan modifikasi sistem belajar/ pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, serta Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama.
Baca juga: Efek Polusi Udara bagi Kesehatan Mental Remaja, Picu Cemas Berlebih dan Mudah Emosi
Keempat, mengoptimalkan penggunaan masker pada saat melakukan aktivitas di luar ruangan.
Kelima, meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada puncak kemacetan dan/ atau jam macet dengan cara:
1) memastikan jumlah kendaraan dan kapasitas serta ruang yang nyaman.
2) memberikan insentif lebih (potongan), agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal/ transportasi umum
b. menambah jumlah rute dan titik angkut dibeberapa daerah yang masih terbatas, sehingga penggunaan transportasi publik dapat menjangkau seluruh keperluan mobilitas masyarakat
c. mengatasi gangguan di jalur busway (Transjakarta) yang mengakibatkan gangguan operasional dan efisiensi operasi.
Baca juga: BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca Turunkan Hujan untuk Bilas Polusi Udara Jakarta