Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Pembatasan Usia Minimal Capres-Cawapres Tak Bisa Disebut sebagai Pelanggaran Hak Asasi

Kompas.com - 23/08/2023, 06:10 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, pembatasan usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa disebut sebagai pelanggaran HAM.

Pasalnya, hak politik bukan salah satu HAM yang tidak dapat dikurangi atau non-derogable rights dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.

"Selama ini pengaturan soal batas usia capres-cawapres sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Demikian juga batasan usia bagi pemilih, calon anggota legislatif, calon anggota DPD," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi melalui pesan singkat, Selasa (22/8/2023).

"Pembatasan atau pengaturan seperti itu tidak dapat disebut pelanggaran HAM karena sudah memenuhi beberapa asas," sambung dia.

Baca juga: Muncul Gugatan Syarat Usia Maksimal Capres, Kubu Prabowo Contohkan Pemimpin Gaek Dunia

Asas yang dimaksud seperti  hak hidup, hak tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Oleh sebab itu, kata Pramono, pembatasan HAM terkait politik diperbolehkan dengan beberapa syarat.

"Seperti memenuhi prinsip legalitas, yakni pembatasan itu diatur dalam Undang-Undang atau pengadilan," imbuh dia.

Selain itu, pembatasan diperbolehkan jika didasarkan pada alasan yang kuat, masuk akal, dan tidak berlebihan.

Baca juga: Dugaan Cawe-Cawe Jokowi di Balik Syarat Usia Capres-Cawapres, Mungkinkah Gibran Maju?

Kemudian, pembatasan diperbolehkan dengan syarat non-diskriminatif dalam hal ini memuat pembatasan yang membedakan berdasarkan agama, ras, suku, bahasa, jenis kelamin, keyakinain politik, atau status sosial tertentu.

Pramono berpendapan, jika sudah memenuhi asas tersebut, dan masih ada beberapa pihak yang ingin dilakukan uji materi, hal tersebut sepenuhnya jadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Maka biarlah hal itu kita serahkan kepada para Hakim MK unutk membuat putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

Dinilai diskriminatif

Sebelumnya, Pusat Informasi & Jaringan Aksi Reformasi (Pijar) Indonesia Sulaiman Haikal mempertanyakan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dinilai bungkam dalam pembatasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).

Karena menurut Haikal, pembatasan usia minimal 40 tahun untuk pendaftaran capres-cawapres adalah tindak pelanggaran HAM dan diskriminatif.

"Ada empat aspek yang dapat disebut sebagai tindakan diskriminasi, yakni pengutamaan, pengecualian, pembedaan, dan pelarangan" katanya.

Padahal, kata Haikal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, diskriminasi didefinisikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jajak Pendapat Litbang Kompas: 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang Kompas: 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Nasional
KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com