JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Cyprus A Tatali meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya mempertimbangkan Gubernur nonaktif Papua itu dapat menjadi tahanan kota.
Hal ini disampaikan Cyprus sebelum Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menuntup sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe pada Senin (21/8/2023).
Sebelumnya, Tim Panasihat Hukum Lukas Enembe telah menyampaikan surat permohonan agar kliennya dapat menjadi tahanan kota guna kepentingan perawatan kesehatan.
"Mengingat kesehatan beliau Yang Mulia, dengan segala hormat, waktu kami mendampingi kemarin di rumah sakit memang ada beberapa keluhan, cuma belum ada pembantaran," kata Cyprus dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK Masih Bahas Peluang Lukas Enembe Ditahan di Tempat Khusus karena 20 Tahanan Lain Protes
"Kalau boleh sebagaimana permohonan kami Yang Mulia, untuk pengalihan status tahanan, dari tahanan rutan ke tahanan kota supaya dalam rangka mengobati beliau supaya maksimal," ujarnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Cyprus juga menyinggung keluhan dari 20 tahanan KPK yang keberatan dengan keberadaan Lukas Enembe di Rutan. Sebab, dinilai berperilaku tidak bersih.
Apalagi, Gubernur nonaktif Papua ini disebut sudah tidak bisa mengurus diri sendiri. Sehingga para tahanan di Rutan KPK harus membantu Lukas Enembe membersihkan diri.
"Karena keluhan semua tahanan di KPK yang selama ini menolong dan membantu beliau kan sesuai surat mereka 20 orang merasa bukan tidak mau membantu (para tahanan juga) ada keperluan lain, mereka (takut) nanti ada penyakit yang menular Yang Mulia," kata Cyprus.
"Kalau boleh Yang Mulia, pengalihan status, kami dalam rangka hanya pengobatan untuk beliau secara maksimal agar supaya bisa mengikuti persidangan dengan seksama dan tanpa ada hambatan lain," ujarnya lagi.
Baca juga: KPK Tetap Tahan Lukas Enembe di Rutan Merah Putih meski Diprotes Tahanan Lain
Mendengar permohonan itu, Hakim Rianto lantas berdiskusi dengan dua anggota majelis lainnya. Kemudian, Ketua Majelis Hakim meminta Jaksa menanggapi permohonan Tim Hukum Lukas Enembe tersebut.
Jaksa KPK lantas mengklaim Lukas Enembe sudah tidak lagi ditahan di ruang tahanan yang sama dengan para tahanan lain. Bahkan, Jaksa menyebut Gubernur nonaktif Papua itu dijaga secara khusus di Rutan KPK
"Baik terima kasih Yang Mulia sepanjang yang dilaporkan kepada kami, terkait dengan penahan terdakwa di rutan, memang pada saat ini terdakwa ini sudah di ruang tahanan tersendiri, terpisah, dan kemudian sudah ada penjaga tahanan tersendiri yang khusus untuk melayani terdakwa ini," kata Jaksa KPK.
"Ada peningkatan pada saat penahanan terdakwa? Jadi sekarang sudah ada di ruang khusus dan penjaga khusus?" tanya Hakim.
"Betul," kata Jaksa.
Baca juga: Saat 3 Pengacara Lukas Enembe Diusir Hakim karena Tak Kantongi Surat Kuasa
Atas klaim Jaksa KPK tersebut, Kuasa Hukum Lukas Enembe lainnya, Petrus Bala Pattyona melayangkan protes. Sebab, menurut pengakuan Lukas Enembe, dirinya masih ditahan bersama para tahanan lainnya.
"Saya sudah konfirmasi kepada Bapak Lukas. Beliau katakan, 'Pak jaksa omong kosong'. Dia tetap bersama tahanan di sana. Saya sudah konfirmasi langsung," kata Petrus.
Setelah protes tersebut, Hakim lantas mengambil alih. Hakim Rianto menyampaikan bahwa permohonan pengalihan penahanan belum dapat diputuskan oleh Majelis.
Hakim bakal melihat perkembangan kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Nanti untuk mengenai pengalihan penahanan, kami majelis hakim masih bermusyawarah ya. Nanti lihat perkembangan-perkembangan sambil jalan persidangan ini, kami belum bisa mengambil sikap," kata Hakim Rianto.
Baca juga: Saksi Sebut Lukas Enembe Tak Pernah Menang Saat Berjudi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.