Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Keras Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, Megawati: Hukum Indonesia Ini Hukum Apa Ya?

Kompas.com - 21/08/2023, 15:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mengkritik keras putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Megawati mengaku heran mengapa hukuman Sambo disunat oleh MA, padahal pengadilan tingkat pertama dan banding sudah menjatuhi hukuman mati.

"Hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang, saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir. Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA. Eh, kok pengurangan hukuman?" kata Megawati di The Tribata, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Megawati mengaku tetap menghormati putusan MA tersebut, tetapi ia juga mengaku tidak habis pikir mengapa Sambo disunat hukumannya.

Baca juga: Babak Akhir Upaya Hukum Keluarga Yosua Usai Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA...

Padahal, kata Megawati, Sambo merupakan seorang jenderal polisi yang membunuh anak buahnya sendiri.

"Kok bisa dikasih apa namanya pengurangan hukuman. Saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?" kata Megawati.

Presiden kelima Republik Indonesia itu pun menekankan bahwa perwira TNI dan Polri bisa menjadi seorang jenderal karena pengorbanan prajurit-prajuritnya.

Megawati mengatakan, hal itu ia alami langsung ketika ada daerah operasi militer (DOM) di Aceh yang mengakibatkan banyak prajurit gugur, tetapi tak ada satu pun jenderal yang gugur.

Baca juga: Duduk Perkara Antiklimaks Putusan Kasasi Ferdy Sambo dkk

"Kalian jadi jenderal karena yang mati itu anak buah, saya ngalami saat DOM Aceh, daerah operasi militer Aceh, nah kurang apa lagi. Coba, saya pergi ke RSPAD, melihat siapa korban-korbannya tiap hari, saya minta bahwa yang jadi korban itu siapa saja, enggak ada jenderal yang mati!" kata Megawati.

Untuk diketahui, MA menyunat hukuman empat terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada tingkat kasasi.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; eks ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.

Dalam kasasi, hukuman Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri didiskon dari pidana mati pada pengadilan tingkat pertama dan diperkuat di tingkat banding diubah menjadi penjara seumur hidup.

Baca juga: Sunat Massal Vonis Ferdy Sambo dkk, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada

Kemudian, hukuman Putri Candrawathi dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Demikian juga hukuman Ricky Rizal dipotong dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Lalu, hukuman Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer, kini sudah bebas bersyarat.

Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E juga diketahui tidak melakukan banding atau kasasi atas putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com