JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang putusan perkara mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.
Adapun Angin Prayitno merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak.
Juru Bicara Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, penundaan sidang dilakukan lantaran majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut belum siap membacakan putusannya.
"Betul ditunda," kata Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Hari Ini, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Hadapi Putusan Kasus TPPU dan Gratifikasi
Menurut jadwal, putusan perkara Angin Prayitno digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Tipikor Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
Namun demikian, Majelis Hakim meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan putusan terhadap eks Pejabat Ditjen Pajak itu.
Dengan demikian, putusan perkara gratifikasi dan TPPU ini akan digelar Senin (28/8/2023) pekan depan.
“Ditunda seminggu pembacaan putusan hakim,” jelas juru bicara komisi antirasuah itu.
Dituntut 9 tahun
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Angin Prayitno Aji selama sembilan tahun penjara.
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno
Selain pidana badan, Angin Prayitno juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Eks pejabat Ditjen Pajak ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa pidana pengganti sebesar Rp 29.505.167.100.00.
“Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut,” kata Jaksa.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ucapnya.