Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SAPA PEMIMPIN

UU Omnibus Kesehatan Sudah Diketok, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman Soroti Hal Ini

Kompas.com - 20/08/2023, 10:11 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Kesehatan hasil revisi telah dicatat oleh pemerintah di Lembaran Negara sebagai Nomor 105 dengan nomor Tambahan Lembaran Negara (TLN) 6687 tertanggal 8 Agustus 2023.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengetok palu Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa (11/7/2023).

Sedikitnya, tujuh fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut dibawa ke dalam forum paripurna. Adapun dua fraksi lain, yakni Partai Demokrat serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menolak pengesahan RUU tersebut menjadi UU.

Merespons hal itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman dengan tegas menyebutkan sejumlah catatan atas pengesahan RUU tersebut menjadi UU.

Baca juga: Tragedi Penghapusan Mandatory Spending dalam UU Kesehatan yang Baru

Pertama, proses pembentukan atau law making process yang tidak partisipatif. Kedua, substansi atau konten.

Benny mengatakan, substansi dalam RUU tersebut diharapkan dapat menjadi solusi sekaligus menjawab permasalahan di bidang kesehatan yang tidak dapat diselesaikan oleh UU Kesehatan sebelumnya.

"Kami melihat substansi RUU Kesehatan yang kemudian disahkan menjadi UU tidak jelas. Hal yang harus diingay, ini kan Omnibus Law. (Omnibus Law) kan metode atau pendekatan pada sejumlah UU yang dinyatakan tidak berlaku atau dihapus oleh UU yang baru," ujar Benny saat ditemui Kompas.com di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/7/2023).

Sebagai metode, menurut Benny, Omnibus Law merupakan hal lumrah. Namun demikian, diperlukan evaluasi terhadap UU Kesehatan eksisting untuk menyelisik problematika pokok di sektor kesehatan.

Baca juga: Saat UU Kesehatan Dinilai Muluskan Dokter Spesialis Asing Praktik di Indonesia...

Dengan evaluasi serta kajian mendalam terhadap seluruh UU Kesehatan eksisting, diharapkan dapat menemukan titik persoalan, baik dari aspek substansi maupun pelaksanaan.

"Melalui tahapan valuasi, dapat diketahui apa yang menjadi problem pokok. Apakah dari sisi substansi atau pelaksanaan UU tersebut di lapangan?" kata Benny.

Bila dari segi substansi terdapat masalah ketidaklengkapan, lanjut Benny, artinya, UU Kesehatan yang eksisting tidak responsif terhadap permasalahan kesehatan. Untuk itu, diperlukan perbaikan atau perubahan substansi UU.

Sebagai contoh, imbuh Benny, permasalahan kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan dokter spesialis, pendidikan dokter, tata kelola, rumah sakit, dan sarana prasarana pendukung.

Baca juga: UU Kesehatan Ramah Dokter Diaspora, Kemenkes: Pulang Dong, Kita Butuh Anda Semua...

"Atau, di sisi lain, substansinya sudah bagus, tetapi implementasinya lemah. Ini artinya, problemnya bukan terletak pada (substansi) UU Kesehatan, melainkan aspek pelaksanannya," terang Benny.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat itu menilai, kebutuhan masyarakat di sektor kesehatan harus direspons dengan pembentukan UU sebagai basis kebijakan pemerintah di bidang kesehatan.

Namun demikian, lanjut Benny, Fraksi Demokrat melihat, pemerintah tidak memiliki kejelasan sikap atau pandangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com