Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami Asal-usul Uang Rp 27 Miliar, Kejagung Konfrontasi Maqdir Ismail dkk Hari Ini

Kompas.com - 18/08/2023, 14:40 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam orang untuk mendalami uang Rp 27 miliar yang diserahkan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022, Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, enam orang yang dipanggil termasuk Maqdir Ismail dan terdakwa Irwan Hermawan.

"Pada jumat ini akan dipanggil enam orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu. Baik partnernya Pak Maqdir, termasuk pak IH selaku kliennya Pak Maqdir, ada enam orang lah," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Menurut Ketut, bakal ada konfrontasi dalam pemeriksaan kali ini agar memperjelas status uang sejumlah 1,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 27 milliar.

Baca juga: Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung Terkait Uang Rp 27 Miliar

Pasalnya, Ketut mengungkapkan, keterangan dari saksi selalu berubah-ubah ketika ditanya soal uang Rp 27 miliar tersebut.

"Semuanya sudah kita periksa tapi dalam perjalanannya semua memberikan keterangan yang hampir berbeda-beda semua, berubah-ubah," ujar Ketut.

"Ada yang bilang itu sumber bantuan untuk IH, ada yang bilang dari yang lain-lain lah. Enggak perlu saya ungkapkan di sini, nanti kami sampaikan," katanya lagi.

Sementara itu, Maqdir Ismail diketahui sudah hadir di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 13.15 WIB.

Baca juga: Kejagung Dalami Sosok S yang Kembalikan Uang Rp 27 Miliar ke Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G

Diketahui, Kejagung tengah mendalami asal-usul uang Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail.

Menurut keterangan Maqdir kepada penyidik, uang itu diserahkan oleh seseorang berinisial S ke kantornya. Tetapi, tidak diketahui maksudnya.

Kemudian, uang tunai sebesar 1,8 juta dollar AS atau setara dengan Rp 27 miliar itu diserahkan ke Kejagung sebagai ganti uang yang diterima kliennya dari proyek BTS 4G.

“Kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” kata Maqdir di kantor Kejagung pada 13 Juli 2023.

Baca juga: Kejagung Masih Usut Asal-usul Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com