JAKARTA, KOMPAS.com - RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) buka suara menyusul sanksi berupa teguran tertulis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena praktik perundungan (bullying) di lingkungan rumah sakit tersebut bagi calon dokter spesialis maupun yang lainnya.
Dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, RSCM mengaku sepenuhnya mendukung upaya Kemenkes untuk mencegah dan menghilangkan praktik perundungan (bullying) yang ditemukan dalam proses pendidikan, baik dalam pendidikan dokter, dokter spesialis, maupun dokter subspesialis.
"RSCM selaku rumah sakit pendidikan di bawah Kementerian Kesehatan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah, untuk terus menghasilkan lulusan dokter-dokter terbaik secara keilmuan serta sebagai insan yang bermartabat dan berperilaku luhur," tulis keterangan resmi tersebut, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Ada Praktik Perundungan, Kemenkes Tegur 3 Rumah Sakit Termasuk RSCM
RSCM memandang, sanksi peringatan yang diterima sebagai bentuk pembinaan dari Kemenkes.
Hal ini menjadi momentum peningkatan pencegahan dan penghilangan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM, melalui upaya sosialisasi dan edukasi pada berbagai pihak, deteksi dini kejadian, bahkan penindakan terhadap pelaku perundungan.
"Pada praktiknya RSCM akan terus berkoordinasi dengan jajaran pimpinan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sebagai penyelenggara program pendidikan spesialis-subspesialis yang menempatkan peserta didiknya di RSCM untuk mencegah secara sistematis segala bentuk perundungan pada peserta didik," sebut RSCM.
RSCM, mengaku telah melakukan berbagai upaya. Pada tanggal 24 Juli 2023 misalnya, RSCM telah menetapkan Peraturan Direktur Utama tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual di RSCM.
Baca juga: 3 Rumah Sakit Ditegur Kemenkes Buntut Perundungan Dokter, Mana Saja?
Pihaknya pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Perundungan dan membuka Whistle Blowing System (WBS) pengaduan perundungan dan/atau termasuk kekerasan seksual di RSCM. Kebijakan ini telah disosialisasikan.
Dengan adanya teguran tertulis, pihak RSCM bakal menyempurnakan system monitoring. Hal ini dilakukan menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, berdasarkan pada rekomendasi Inspektur Jenderal Kemenkes.
"Kami akan menyempurnakan system monitoring secara berkelanjutan terhadap seluruh pihak di internal dan eksternal RSCM yang terkait dengan proses pendidikan, untuk mencegah, memberikan peringatan, serta pembinaan sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing," jelasnya.
Baca juga: Kemenkes Sebut UU Kesehatan Hilangkan Tumpang Tindih Aturan
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegur tiga rumah sakit akibat adanya praktik perundungan kepada calon dokter spesialis di lingkungan rumah sakit tersebut.
Hal ini menindaklanjuti laporan yang diterima Kemenkes setelah adanya kanal pengaduan yang disediakan kementerian beberapa waktu lalu. Inspektorat Jenderal Kemenkes lantas menelusuri laporan pengaduan yang masuk.
Adapun teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.
"Kami memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya dalam siaran pers, Jumat (18/8/2023).
Adapun teguran tertulis diberikan setelah penelusuran oleh Inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap.
Bukti lengkap kemudian dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, instansi yang mengawasi rumah sakit, untuk memberikan sanksi.
Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terlibat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.