Salin Artikel

RSCM Buka Suara Usai Ditegur Kemenkes akibat Praktik "Bullying" di Rumah Sakit

JAKARTA, KOMPAS.com - RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) buka suara menyusul sanksi berupa teguran tertulis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena praktik perundungan (bullying) di lingkungan rumah sakit tersebut bagi calon dokter spesialis maupun yang lainnya.

Dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, RSCM mengaku sepenuhnya mendukung upaya Kemenkes untuk mencegah dan menghilangkan praktik perundungan (bullying) yang ditemukan dalam proses pendidikan, baik dalam pendidikan dokter, dokter spesialis, maupun dokter subspesialis.

"RSCM selaku rumah sakit pendidikan di bawah Kementerian Kesehatan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah, untuk terus menghasilkan lulusan dokter-dokter terbaik secara keilmuan serta sebagai insan yang bermartabat dan berperilaku luhur," tulis keterangan resmi tersebut, Jumat (18/8/2023).

RSCM memandang, sanksi peringatan yang diterima sebagai bentuk pembinaan dari Kemenkes.

Hal ini menjadi momentum peningkatan pencegahan dan penghilangan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM, melalui upaya sosialisasi dan edukasi pada berbagai pihak, deteksi dini kejadian, bahkan penindakan terhadap pelaku perundungan.

"Pada praktiknya RSCM akan terus berkoordinasi dengan jajaran pimpinan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sebagai penyelenggara program pendidikan spesialis-subspesialis yang menempatkan peserta didiknya di RSCM untuk mencegah secara sistematis segala bentuk perundungan pada peserta didik," sebut RSCM.

RSCM, mengaku telah melakukan berbagai upaya. Pada tanggal 24 Juli 2023 misalnya, RSCM telah menetapkan Peraturan Direktur Utama tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual di RSCM.

Pihaknya pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Perundungan dan membuka Whistle Blowing System (WBS) pengaduan perundungan dan/atau termasuk kekerasan seksual di RSCM. Kebijakan ini telah disosialisasikan.

Dengan adanya teguran tertulis, pihak RSCM bakal menyempurnakan system monitoring. Hal ini dilakukan menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, berdasarkan pada rekomendasi Inspektur Jenderal Kemenkes.

"Kami akan menyempurnakan system monitoring secara berkelanjutan terhadap seluruh pihak di internal dan eksternal RSCM yang terkait dengan proses pendidikan, untuk mencegah, memberikan peringatan, serta pembinaan sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegur tiga rumah sakit akibat adanya praktik perundungan kepada calon dokter spesialis di lingkungan rumah sakit tersebut.

Hal ini menindaklanjuti laporan yang diterima Kemenkes setelah adanya kanal pengaduan yang disediakan kementerian beberapa waktu lalu. Inspektorat Jenderal Kemenkes lantas menelusuri laporan pengaduan yang masuk.

Adapun teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

"Kami memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya dalam siaran pers, Jumat (18/8/2023).

Adapun teguran tertulis diberikan setelah penelusuran oleh Inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap.

Bukti lengkap kemudian dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, instansi yang mengawasi rumah sakit, untuk memberikan sanksi.

Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terlibat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/18/12473591/rscm-buka-suara-usai-ditegur-kemenkes-akibat-praktik-bullying-di-rumah-sakit

Terkini Lainnya

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke