Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Amendemen UUD 1945, Gerindra: Baiknya Didiskusikan Setelah Pemilu 2024

Kompas.com - 18/08/2023, 11:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai, usulan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 baiknya digulirkan setelah Pemilu 2024 tuntas.

Hal ini dia katakan menanggapi usulan MPR dan DPD yang mewacanakan amendemen UUD 1945, yang salah satunya mengembalikan MPR menjadi lembaga tertinggi negara.

"Soal perlu tidaknya amendemen kembali UUD 1945, baiknya baru kita diskusikan setelah selesainya tahapan Pemilu 2024," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Ide Amendemen UUD 1945 dari MPR-DPD Dianggap Buat Gaduh Jelang Pemilu

Habiburokhman menilai, pembicaraan amendemen saat ini justru menimbulkan kecurigaan publik. 

Oleh karena itu, menurut dia, wacana amendemen lebih baik digulirkan setelah pemilu, setelah ada pemerintahan yang baru sudah berkuasa.

"Pasca usainya Pemilu 2024, artinya sudah ada pemerintahan yang baru dan juga DPR periode baru sehingga tidak ada ruang kecurigaan akan adanya manuver politik perebutan kekuasaan semata," imbuh dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini meminta semua pihak menjaga komitmen pelaksanaan Pemilu 2024 yang sudah berjalan. Salah satu caranya, lanjut dia, adalah tidak mewacanakan amendemen UUD 1945.

"Kita juga harus berkomitmen agar seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar tanpa diinterupsi silang sengketa soal amendemen tersebut," jelas dia.

Baca juga: Usul Amendemen UUD 1945 MPR-DPD Belum Punya Pijakan Kuat

Diberitakan sebelumnya, MPR dan DPD sama-sama mengusulkan supaya pemilihan presiden secara langsung tidak perlu lagi dilakukan.

Mereka juga mengusulkan supaya posisi MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, dalam pidato di Sidang Tahunan 2023 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Menurut Bamsoet, sapaan Bambang, pada 14 Februari 2024 mendatang bangsa Indonesia akan menunaikan mandat konstitusi untuk mewujudkan demokrasi melalui pemilihan umum, untuk memilih wakil rakyat di DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, sekaligus memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Ide Amendemen UUD 1945 dari MPR-DPD Dianggap Buat Gaduh Jelang Pemilu

Sedangkan peristiwa Reformasi 1998 telah melahirkan perubahan undang-undang dasar, yang sekian lama dianggap tabu untuk diubah.

Selain itu, kata Bambang, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah menata ulang kedudukan, fungsi dan wewenang lembaga-lembaga negara yang sudah ada, dan sekaligus menciptakan lembaga-lembaga negara yang baru. Penataan ulang itu juga terjadi kepada MPR.

"Majelis yang semula merupakan lembaga tertinggi negara, berubah kedudukannya menjadi lembaga tinggi negara. Majelis tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com