Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Feri Kusuma
Aktivis

Aktivis Organisasi nonpemerintah

Terbitkan Perppu Peradilan Militer

Kompas.com - 18/08/2023, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HASIL jajak pendapat Litbang Kompas pada 8-11 Agustus, sebagian besar responden (83,9 persen) menyatakan setuju dengan wacana revisi terhadap UU Peradilan Militer (Kompas.15/8/2023).

Angka tersebut menunjukkan cukup besar perhatian dan tuntutan publik. Hal ini adalah modal penting bagi jalan perbaikan UU Peradilan Militer.

Sejak lama, UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, merupakan masalah serius yang menuntut perhatian dari semua pihak. Pemberlakuan UU ini telah menimbulkan dampak cukup luas terhadap penegakan hukum, hubungan antarinstitusi negara, politik, sosial, dan HAM.

Perintah Konstitusi

Secara substansi, UU Peradilan Militer memiliki pertentangan sangat mendasar dengan norma UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan kata lain, produk hukum ini inkonstitusional.

Produk hukum yang inkonstitusional, maka konsekuensi hukumnya harus segera direvisi atau dicabut.

Perbaikan UU ini memang suatu keharusan. Terlebih lagi, semua peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan UU Peradilan Militer, telah mengalami perubahan dan beberapa telah dicabut digantikan dengan undang-undang baru.

Seperti UU tentang Mahkamah Agung dan UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara, masing-masing telah mengalami dua kali perubahan.

Sementara undang-undang yang telah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, di antaranya:

  1. UU No. 20/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 1988, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  2. UU No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia telah dicabut oleh UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
  3. UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman telah dicabut dan sekarang berlaku UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Selain aspek dasar hukum di atas, istilah atau nomenklatur masa lalu seperti “prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), Panglima ABRI, Menteri Pertahanan Keamanan” cukup banyak ditemukan dalam UU Peradilan Militer.

Padahal, UUD 1945 dan instrumen hukum lainnya telah menentukan istilah TNI dan Polri, serta mengatur peran dan fungsi beserta batasan kewenangan masing-masing lembaga negara sederajat itu.

Begitu pula halnya dengan istilah “Menteri Pertahanan Keamanan” sudah dihapus digantikan dengan nomenklatur “Menteri Pertahanan” sebagaimana diatur di UUD 1945, UU Pertahanan Negara, UU TNI, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan lainnya.

Di samping itu, keberadaan UU Peradilan Militer jika dihubungkan dengan ketentuan terkait asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka makin tegas produk hukum ini tidak mencerminkan asas materi muatan; (1) Asas kemanusiaan, (2) Asas pengayoman, (3) Asas kebangsaan, (4) Asas ketertiban dan kepastian hukum, (5) Asas kesimbangan, keserasian, dan keselarasan, (6) Asas keadilan, dan (7) Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Kesamaan di hadapan hukum

UU Peradilan Militer memberikan perlakuan khusus bagi TNI sekaligus “perlindungan hukum.” Perangkat hukum ini membentengi pelaku (prajurit) dari proses peradilan pidana umum.

Apapun tindak pidana umum yang subjeknya (pelaku) dari TNI, maka proses hukumnya harus tunduk pada sistem peradilan militer.

Dengan kata lain, selama ia militer atau dipersamakan yang melakukan tindak pidana umum seperti penyalahgunaan narkoba, pemerkosaan, penyiksaan, pembunuhan, korupsi, pencemaran nama baik, penculikan, penghilangan orang secara paksa dan lain-lain, maka tetap tunduk di bawah lingkungan sistem peradilan militer.

Pada titik ini, ketidakadilan substansial semakin nampak terang. Sistem hukum ini telah menciptakan kasta atau pembedaan dalam penegakan hukum. Hal ini bertentangan dengan asas kesamaan di depan hukum.

Di sisi lain, dengan sistem demikian, maka membuka ruang lebar praktik penyalahgunaan kekuasaan dan praktik impunitas (kekebalan hukum).

Persoalan ini semakin rumit dengan tidak adanya mekanisme kontrol dan koreksi, bahkan tidak dapat disentuh oleh aparat penegak hukum lainnya.

Menariknya lagi dengan instrumen hukum ini, militer bisa menjadi penasihat hukum atau pengacara.

Militer berprofesi sebagai penasihat hukum atau pengacara mungkin hanya ditemukan di Indonesia. Ini bisa menambah daftar keunikan Indonesia di mata dunia.

Militer berfungsi sebagai penasihat hukum berlaku terhadap prajurit militer atau yang dipersamakan maupun keluarganya yang melakukan tindak pidana umum. Kata “keluarga” cakupannya sangat luas.

Militer berprofesi sebagai penasihat hukum tentu saja bertentangan dengan KUHAP dan UU Advokat.

Advokat adalah salah unsur aparat penegak hukum yang menjalankan jasa hukum di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan untuk membela hak tersangka atau terdakwa dan sekaligus untuk menjaga keseimbangan kekuasaan aparat penegak hukum lainnya.

Militer berprofesi sebagai penasihat hukum, jika terus dibiarkan, maka bisa dibayangkan kekacauan sistem penegakan hukum, dan di dalam ruang-ruang pengadilan umum kedepan.

Bisa jadi pula kedepan militer termasuk anggota Organisasi Advokat, atau menjadi asisten advokat, dan mungkin sekalian jadi aktivis HAM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com