Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Deklarasi Prabowo di Museum, Sekjen PDI-P: Dalam Proses Saja Sudah Langgar UU, Bagaimana Nanti?

Kompas.com - 17/08/2023, 14:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyebut bahwa kubu Prabowo Subianto sudah melanggar aturan yang berlaku.

Sebab, menggunakan Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, menjadi tempat deklarasi koalisi pada Minggu (13/8/2023).

"Kita menjadi presiden itu mengambil sumpah untuk melaksanakan konstitusi dan perundang-undangan dan seterusnya. Ketika dalam proses saja sudah melanggar UU, bagaimana nanti?" kata Hasto ditemui di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Hasto mengakui bahwa PDI-P menyesalkan proses deklarasi koalisi itu.

Baca juga: Gerindra Santai Prabowo cs Dilaporkan ke Bawaslu karena Deklarasi Capres di Museum

Ia juga mengatakan, PDI-P menghormati sikap relawan Ganjar Pranowo bernama Ganjarian Spartan DKI Jakarta yang datang ke Bawaslu RI untuk melaporkan deklarasi pencapresan Prabowo.

"PDI Perjuangan berharap agar ini menjadi pelajaran yang baik untuk kita tidak menggunakan tempat-tempat yang sakral, tempat-tempat yang sangat bersejarah itu untuk politik praktis," ujar Hasto.

Ia lantas menyinggung adanya sosok yang menyebut ingin berkuasa saat deklarasi tersebut. Tetapi, Hasto tak membeberkan siapa tokoh yang dimaksud.

"Museum Perumusan Naskah Proklamasi itu untuk semua harus menggelorakan semangat kemerdekaan Indonesia bagi segala bangsa, bukan untuk digunakan bagi kepentingan-kepentingan kekuasaan. Apalagi, di situ menegaskan ingin dan ingin berkuasa," kata Hasto.

Baca juga: Tak Tersindir Jokowi Singgung Banyak Baliho Pakai Fotonya, Prabowo: Ya Enggak Apa-apa Kan?

Diberitakan sebelumnya, Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, mendatangi Bawaslu RI pada Rabu siang.

Ia mengaku menerima kuasa dari Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) untuk melaporkan deklarasi pencapresan Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada 13 Agustus 2023, ke Bawaslu RI.

Deklarasi itu dilakukan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar, dibarengi dengan penandatanganan kerjasama politik keempatnya.

Baca juga: Ganjarian Laporkan Prabowo cs ke Bawaslu karena Deklarasi Capres di Museum

"Kami melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah," kata Tobing kepada wartawan, Rabu.

"Pencapresan Pak Prabowo Subianto merupakan kegiatan politik yang kami pandang adalah kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu merupakan bagian dari kampanye Pak Prabowo," ujarnya lagi.

Ia mengatakan, tindakan kubu Prabowo adalah upaya pembelokan sejarah karena mengatasnamakan museum itu, yang harusnya menjadi pengikat kemerdekaan dan persatuan bangsa Indonesia, menjadi kepentingan pencapresan Prabowo.

Tobing dkk menganggap hal itu ironis karena seharusnya para pendukung Prabowo yang tak lain adalah para pejabat negara mengetahui ihwal batas-batas penggunaan museum.

Baca juga: PAN Sebut Koalisi Pengusung Prabowo Akan Bentuk Tim Kerja, Rumuskan Strategi Pemenangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com