JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaaan agama yang dilakukan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pelimpahan berkas perkara itu akan dilakukan penyidik Bareskrim kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (16/8/2023), hari ini.
"Kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Gelar Perkara Lanjutan Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Djuhandhani mengatakan, proses penyidikan kasus Panji sudah selesai dilakukan penyidik Bareskrim.
Penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan telah memintai keterangan dari 41 saksi.
Setelah berkas dilimpahkan, Djuhandhani mengatakan, pihak Kejaksaan akan melakukan penelitian terkait kelengkapannya sebelum diproses untuk ke persidangan.
"Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU (jaksa penuntut umum), kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan," ucapnya.
Panji telah berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Bareskrim Panggil 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Panji kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.