JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak berpandangan penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik bersifat politis.
Diketahui, Kamaruddin telah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
"Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik," ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Dia juga mengaitkan penetapan tersangka itu dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) kepada terdakwa Ferdy Sambo cs.
Adapun, Kamaruddin juga merupakan kuasa hukum dari keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak: Tidak Tepat
"Berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka," ucap dia.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan mempertanyakan dasar yang membuat penyidik Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebab, ucapan yang diduga menjadi dasar penetapan tersangka itu disampaikan ketika dia menjadi pengacara dari pihak istri Kosasih.
Menurut Kamaruddin, kliennya yakni istri Kosasih, Rina Leuwy, belum pernah dimintai keterangan diperiksa oleh penyidik, namun dirinya lebih dulu justru ditetapkan tersangka.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Datang ke Bareskrim, Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Saya tanyain wanita-wanita ini, belum diperiksa. Lalu kok pada tanggal 15 negara menjadikan saya tersangka, atas dasar apa saya dijadikan tersangka? Saya minta hari ini Dirut Taspen dipecat," tutur dia.
Sementara itu, kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak juga meminta agar penyidik tidak menahan kliennya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.
Dia mengancam tim kuasa hukum Kamaruddin akan menginap di Bareskrim jika hal itu terjadi.
Bahkan, dia juga menyebut ada dugaan unsur balas dendam dalam kasus kliennya itu.
"Hari ini kami mendampingi bukan hanya Kamaruddin Simanjuntak tapi rekan sejawat kami rekan seprofesi kami sebagai advokat yang diduga keras terjadi adanya ajang balas dendam," ungkap Martin.
Baca juga: Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak Ancam Akan Menginap di Bareskrim
Diketahui, Kamaruddin ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.