JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menjelaskan tujuan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 setelah Pemilu 2024.
Salah satunya mengatur prosedur operasi standar mengenai lembaga-lembaga yang berwenang memutuskan penundaan Pemilu apabila terjadi suatu bencana besar atau masalah besar pada bangsa.
"Karena UUD setelah amendemen keempat, hanya mengatur pemilu dapat ditunda manakala terjadi bencana alam berskala besar, peperangan, dan faktor-faktor lain yang tidak memungkinkan pemilu," kata Bamsoet ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/8/2023)
"Tapi tidak diatur bagaimana, lembaga mana yang berhak memutuskan penundaan. Lalu lembaga mana yang mengatur memutuskan pengisian jabatan-jabatan," tambah dia.
Baca juga: MPR Bahas Amendemen UUD Untuk Buat Aturan Penundaan Pemilu Saat Masa Darurat
Bukan tanpa sebab, Bamsoet mengingatkan setiap lembaga atau jabatan strategis negara memiliki masa waktu selama lima tahun.
Setelah habis masanya, maka jabatan pada setiap lembaga negara, termasuk Presiden hingga pimpinan MPR otomatis tergantikan.
Namun, menurut Bamsoet, UUD yang ada saat ini belum mengatur tentang mekanisme pergantian jabatan jika adanya penundaan Pemilu.
"Jadi kalau DPR itu sebelum jam 00 tanggal 1 Oktober harus berganti. Kalau presiden sebelum jam 00 tanggal 20 Oktober harus berganti," jelas Bamsoet.
"Kalau misalnya terjadi suatu hal yang luar biasa, misalkan hari ini covid, kita beruntung covid sudah lewat, tapi kalau seandainya, Covid hari ini terjadi dan tidak memungkinkan dilaksanakan pemilu, enggak ada jalan keluarnya," sambung dia.
Baca juga: Mahfud: Sampai Saat Ini, Tidak Ada Lagi Isu Penundaan Pemilu atau Perpanjangan Periode
Untuk itu, Bamsoet mengaku bahwa semua fraksi di MPR sepakat agar mewacanakan amendemen UUD 1945 yang salah satunya membahas mekanisme jika terjadi penundaan Pemilu.
Ia menegaskan masyarakat dan semua pihak tak perlu khawatir hal ini berdampak pada Pemilu 2024.
"Jadi jangan berpikir, 'Waduh MPR sedang berupaya untuk melakukan (penundaan pemilu)', enggak ada. Kita kan mau bahas setelah pemilu, setelah pileg dan pilpres (2024). Jadi jangan pakai kacamata curiga," pesan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Amendemen UUD 1945 akan dibahas setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan partai politik (parpol) yang ada di MPR.
Selain itu, MPR juga sudah membicarakan urgensi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) untuk masuk dalam amendemen UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.