Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamsoet Sebut Amendemen UUD 1945 Bakal Atur Teknis Penundaan Pemilu

Kompas.com - 11/08/2023, 18:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menjelaskan tujuan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 setelah Pemilu 2024.

Salah satunya mengatur prosedur operasi standar mengenai lembaga-lembaga yang berwenang memutuskan penundaan Pemilu apabila terjadi suatu bencana besar atau masalah besar pada bangsa.

"Karena UUD setelah amendemen keempat, hanya mengatur pemilu dapat ditunda manakala terjadi bencana alam berskala besar, peperangan, dan faktor-faktor lain yang tidak memungkinkan pemilu," kata Bamsoet ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/8/2023)

"Tapi tidak diatur bagaimana, lembaga mana yang berhak memutuskan penundaan. Lalu lembaga mana yang mengatur memutuskan pengisian jabatan-jabatan," tambah dia.

Baca juga: MPR Bahas Amendemen UUD Untuk Buat Aturan Penundaan Pemilu Saat Masa Darurat

Bukan tanpa sebab, Bamsoet mengingatkan setiap lembaga atau jabatan strategis negara memiliki masa waktu selama lima tahun.

Setelah habis masanya, maka jabatan pada setiap lembaga negara, termasuk Presiden hingga pimpinan MPR otomatis tergantikan.

Namun, menurut Bamsoet, UUD yang ada saat ini belum mengatur tentang mekanisme pergantian jabatan jika adanya penundaan Pemilu.

"Jadi kalau DPR itu sebelum jam 00 tanggal 1 Oktober harus berganti. Kalau presiden sebelum jam 00 tanggal 20 Oktober harus berganti," jelas Bamsoet.

"Kalau misalnya terjadi suatu hal yang luar biasa, misalkan hari ini covid, kita beruntung covid sudah lewat, tapi kalau seandainya, Covid hari ini terjadi dan tidak memungkinkan dilaksanakan pemilu, enggak ada jalan keluarnya," sambung dia.

Baca juga: Mahfud: Sampai Saat Ini, Tidak Ada Lagi Isu Penundaan Pemilu atau Perpanjangan Periode

Untuk itu, Bamsoet mengaku bahwa semua fraksi di MPR sepakat agar mewacanakan amendemen UUD 1945 yang salah satunya membahas mekanisme jika terjadi penundaan Pemilu.

Ia menegaskan masyarakat dan semua pihak tak perlu khawatir hal ini berdampak pada Pemilu 2024.

"Jadi jangan berpikir, 'Waduh MPR sedang berupaya untuk melakukan (penundaan pemilu)', enggak ada. Kita kan mau bahas setelah pemilu, setelah pileg dan pilpres (2024). Jadi jangan pakai kacamata curiga," pesan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Amendemen UUD 1945 akan dibahas setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan partai politik (parpol) yang ada di MPR.

Selain itu, MPR juga sudah membicarakan urgensi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) untuk masuk dalam amendemen UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com