Salin Artikel

Bamsoet Sebut Amendemen UUD 1945 Bakal Atur Teknis Penundaan Pemilu

Salah satunya mengatur prosedur operasi standar mengenai lembaga-lembaga yang berwenang memutuskan penundaan Pemilu apabila terjadi suatu bencana besar atau masalah besar pada bangsa.

"Karena UUD setelah amendemen keempat, hanya mengatur pemilu dapat ditunda manakala terjadi bencana alam berskala besar, peperangan, dan faktor-faktor lain yang tidak memungkinkan pemilu," kata Bamsoet ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/8/2023)

"Tapi tidak diatur bagaimana, lembaga mana yang berhak memutuskan penundaan. Lalu lembaga mana yang mengatur memutuskan pengisian jabatan-jabatan," tambah dia.

Bukan tanpa sebab, Bamsoet mengingatkan setiap lembaga atau jabatan strategis negara memiliki masa waktu selama lima tahun.

Setelah habis masanya, maka jabatan pada setiap lembaga negara, termasuk Presiden hingga pimpinan MPR otomatis tergantikan.

Namun, menurut Bamsoet, UUD yang ada saat ini belum mengatur tentang mekanisme pergantian jabatan jika adanya penundaan Pemilu.

"Jadi kalau DPR itu sebelum jam 00 tanggal 1 Oktober harus berganti. Kalau presiden sebelum jam 00 tanggal 20 Oktober harus berganti," jelas Bamsoet.

"Kalau misalnya terjadi suatu hal yang luar biasa, misalkan hari ini covid, kita beruntung covid sudah lewat, tapi kalau seandainya, Covid hari ini terjadi dan tidak memungkinkan dilaksanakan pemilu, enggak ada jalan keluarnya," sambung dia.

Untuk itu, Bamsoet mengaku bahwa semua fraksi di MPR sepakat agar mewacanakan amendemen UUD 1945 yang salah satunya membahas mekanisme jika terjadi penundaan Pemilu.

Ia menegaskan masyarakat dan semua pihak tak perlu khawatir hal ini berdampak pada Pemilu 2024.

"Jadi jangan berpikir, 'Waduh MPR sedang berupaya untuk melakukan (penundaan pemilu)', enggak ada. Kita kan mau bahas setelah pemilu, setelah pileg dan pilpres (2024). Jadi jangan pakai kacamata curiga," pesan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Amendemen UUD 1945 akan dibahas setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan partai politik (parpol) yang ada di MPR.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/11/18310421/bamsoet-sebut-amendemen-uud-1945-bakal-atur-teknis-penundaan-pemilu

Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke