Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Brigadir J Akan Pertimbangkan Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo dkk

Kompas.com - 11/08/2023, 17:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan mempertimbangkan pengajuan restitusi setelah hukuman terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo diubah Mahkamah Agung (MA) dari vonis mati menjadi seumur hidup.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, terkait pengajuan restitusi sudah mulai dikomunikasikan dengan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edward Partogi Pasaribu.

“Perihal Restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum,” kata Martin saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Pakar: Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Selesai

Menurut Martin, rencana pengajuan restitusi ini akan dilakukan lantaran para terdakwa kasus pembunuhan berencana anak kliennya mendapatkan pemotongan hukuman yang sangat besar.

Namun terkait angka restitusi yang akan diajukannya, Martin mengaku akan melakukan komunikasi dengan LPSK.

“Maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, vonis terdakwa Ferdy Sambo disunat MA menjadi seumur hidup penjara. Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati.

Sementara itu, hukuman terdakwa Putri Candrawathi (istri Sambo) juga dikurangi menjadi 10 tahun. Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Ganti Rugi Usai Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya. Vonis Ricky Rizal (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.

Vonis terdakwa Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Terkait sunat masal hukuman para pelaku tersebut, LPSK menyatakan keluarga mendiang Yosua dapat mengajukan ganti rugi atau restitusi setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.

Edwin mengatakan, proses restitusi bisa dilakukan keluarga mendiang Yosua melalui LPSK.

"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," kata Edwin seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).

Setelah itu LPSK akan menilai besaran restitusi atau ganti kerugian, kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com