Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicopot oleh Gubernur Sultra, Pj Bupati Buton: Ini Perlakuan Diskriminatif

Kompas.com - 10/08/2023, 22:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Buton, Basiran tidak terima jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik dicopot oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.

Menurut Basiran, gubernur telah menyalahgunakan kekuasaan. Hal ini diungkapkannya ketika ditemui di Gedung Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

"Penyalahgunaan kewenangan oleh gubernur sebagai penjabat pembina kepegawaian di Sulawesi Tenggara. Ini adalah perlakuan diskriminatif dan merugikan saya sebagai ASN," kata Basiran di Jakarta Pusat, Kamis.

Dia mengakui, gubernur sebagai penjabat pembina kepegawaian memiliki hak untuk memutasi, merotasi, mengangkat, atau memindahkan penjabat.

 Baca juga: Tragedi di Teluk Banggai Buton Tengah, 15 Nyawa Melayang Saat Kapal Tenggelam

Namun, ia merasa pencopotannya tidak sesuai dengan mekanisme, ketentuan, maupun syarat yang berlaku. Seharusnya jika disebut melakukan pelanggaran berat hingga jabatannya dicabut, ada mekanisme pemeriksaan yang perlu dilalui terlebih dahulu.

Adapun pencopotan sebagai staf ahli tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.

"(Seharusnya) saya dipanggil untuk pemeriksaan, untuk memastikan dugaan, misalnya seperti (dalam SK Gubernur tentang pencopotan saya), saya katanya tidak loyal, melampaui kewenangan. Jangankan (saya) diperiksa, dipanggil baik lisan maupun tulisan, tidak," kata Basiran.

Karena tidak sesuai mekanisme, Basiran lantas melaporkan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi atas tindakan penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 Baca juga: Pj Bupati Mimika Sebut Rombongan Wapres Sudah Tiba di Timika

Laporan itu disampaikan kepada para pejabat kementerian/lembaga terkait dengan surat tertanggal 8 Agustus 2023 beserta lampirannya.

Masing-masing ditujukan dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Komisi II DPR.

"Oleh sebab itu, saya bukan berarti melawan atasan (dengan) melaporkan atasan. Tapi mengikuti aturan yang ada, sesuai mekanisme kalau kita diberi sanksi pelanggaran disiplin dalam hal ini pembebasan jabatan," ungkap dia.

Sebagai informasi, laporan ini disampaikan setelah terbitnya SK Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 474 Tahun 2023 yang mencopot jabatannya sebagai staf ahli.

SK tersebut diteken Ali Mazi sehari setelah acara Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi di Pasarwajo, tepatnya 7 Agustus 2023.

Alasan pemberhentian Basiran karena tidak memiliki loyalitas, disiplin, dan dedikasi maupun kepatuhan dalam menjalankan jabatannya. Lalu, Basiran dianggap telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan sebagai pejabat daerah.

Sebelumnya, selama menjabat sebagai Pj Bupati, Basiran sempat dimutasi dari jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi staf ahli. Mutasi tersebut tanpa melalui beberapa prosedur, salah satunya rekomendasi KASN.

Adapun jabatannya sebagai Pj Bupati akan berakhir pada 24 Agustus 2023 usai dilantik secara resmi pada 24 Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com