Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sentil Adendum Kontrak Proyek BTS 4G Sampai 7 Kali: Perusahaan Enggak Kredibel!

Kompas.com - 10/08/2023, 17:55 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Elvano Hatorangan mengungkap bahwa addendum atau perubahan kontrak proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 dilakukan sebanyak tujuh kali.

Elvano dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Peristiwa ini terungkap setelah Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mendalami kontrak proyek yang dikeloka oleh Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut.

Baca juga: PPK Tak Tahu Progres Proyek BTS 4G, Hakim: Selesailah Saudara!

"Ada adendum kontrak?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Menjawab pertanyaan itu, Elvano pun mengakui adanya perubahan kontrak. Perubahan pertama terjadi pada Agustus 2021. Mendengar penjelasan tersebut, Hakim Fahzal pun menggali lebih dalam hal apa yang membuat terjadinya perubahan kontrak proyek tersebut.

"Apa yang diadendum?" tanya hakim Fahzal.

"Pertama perubahan lokasi, yang kedua perubahan termin juga, Yang Mulia," papar Elvano.

Hakim Fahzal pun heran dengan perubahan yang terjadi hampir di setiap bulan tersebut.

Ia tidak habis pikir dengan mudahnya perubahan kontrak atas proyek triliunan rupiah.

Baca juga: 9 dari 10 Ahli Proyek BTS Tak Kerja, Hakim: Orang Enggak Kerja Kok Dibayar!

"Jadi suka-suka lah ya ini diubah, enggak cocok ini ubah lagi, enggak cocok diubah lagi kan gitu? Sampai berapa kali Pak perubahannya tahun 2021 berapa kali perubahannya?" tanya hakim Fahzal.

"Total ada tujuh kali amendemen," jawab Elvano.

"Ini hampir tiap bulan diubah itu, Pak," sentil Hakim Fahzal.

"Betul, Yang Mulia," kata Elvano.

Hakim lagi-lagi heran dengan perubahan kontrak hampir setiap bulan. Namun, Elvano mengaku perubahan adendum itu terjadi lantaran ada perubahan lokasi proyek.

"Perubahan lokasi, masak sampai tujuh kali?" tinpal hakim Fahzal.

"Betul, Yang Mulia, ada juga perubahan termin juga, sekitar tiga kali," kata Elvano.

Baca juga: Kejagung Masih Usut Asal-usul Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G

Hakim Fahzal pun berpandangan, perusahaan yang menggarap proyek BTS 4G tersebut tidak kredibil. Sebab, kontrak proyek strategis negara yang mengeluarkan biaya tinggi itu dengan mudahnya bisa diubah-unah.

"Perusahaan apa itu, ndak kredibel itu Pak!, ndak qualified, tidak mampu sebetulnya dia dari segala sisi tidak mampu. Sisi finansialnya tidak mampu, kenapa? Awalnya saja termin diubah, 20 persen awal, lama-lama, berubah sampai tujuh kali, capek lah Saudara tanda tangan, adendum sampai tujuh kali," sentil hakim Fahzal lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com