Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sebut Calon Pj Kepala Daerah Lebih Banyak Hasil Kompromi DPRD, Bukan Aspirasi Warga

Kompas.com - 10/08/2023, 16:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut calon penjabat (Pj) kepala daerah yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih merupakan hasil pertarungan atau kompromi antar fraksi di DPRD.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya telah menerbitkan tindakan korektif terkait proses pengangkatan Pj kepala daerah.

Salah satu poinnya adalah meminta proses pengangkatan Pj kepala daerah dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.

“Lebih banyak ini adalah hasil pertarungan, hasil kontestasi atau kompromi di kalangan elite politik yang ada di fraksi-fraksi di DPRD yang bersangkutan,” kata Robert dalam konferensi pers di YouTube Ombudsman RI, Rabu (9/8/2023).

 Baca juga: Ombudsman Ungkap Ada Polisi Jadi Calon Pj Gubernur tapi Belum Dapat Izin Kapolri

Robert mengaku sudah berkeliling ke berbagai daerah dan mengumpulkan informasi dari kepala Ombudsman wilayah.

Salah satu persoalan yang ditemukan adalah proses pengajuan calon Pj kepala daerah tidak transparan.

Padahal, kata Robert, pengangkatan Pj kepala daerah berbeda dari pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) yang hanya berlangsung di kalangan internal birokrasi terkait atau elite partai di DPRD.

“Transparansi informasi dan keterbukaan proses, itu nyaris tidak kelihatan,” ujar Robert.

 Baca juga: Ombudsman Sebut Masih Ada Prajurit TNI Aktif yang Diusulkan Jadi Pj Gubernur

Menurut Robert, Ombudsman nyaris tidak menemukan terdapat DPRD tingkat provinsi yang menggelar penjaringan aspirasi publik untuk mengajukan siapa calon Pj kepala daerah.

Alih-alih menjaring aspirasi, pengumuman tahapan penjaringan nama calon Pj kepala daerah juga tidak disebarkan ke publik.

“Sampai hari ini kita nyaris tidak pernah mendapatkan ada contoh bagus dari suatu daerah,” tutur Robert.

Robert mengingatkan, kewenangan Pj kepala daerah tidak lebih dan tidak kurang dari kepala daerah definitif (hasil pemilu).

Berdasarkan informasi yang Ombudsman kumpulkan di beberapa wilayah, kerja Pj kepala daerah yang sudah dilantik tidak efektif karena menghadapi banyak resistensi atau penolakan.

 

Hal ini tidak terlepas dari tidak dilibatkannya masyarakat secara aktif dalam proses pengangkatan mereka.

“Cukup banyak waktu dari seorang penjabat yang dihabiskan hanya untuk melakukan konsolidasi dengan masyarakat, padahal waktu kerjanya tidak lama,” tutur Robert.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com