Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Jangan Harap KUHP Baru Bikin Orang Sedikit-sedikit Dipenjara

Kompas.com - 10/08/2023, 11:59 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menegaskan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada akhir 2022 membuat warga negara jadi tidak mudah dipenjara.

Edward mengatakan KUHP baru sekaligus menjawab tantangan Kemenkumham yang ingin mengatasi kapasitas berlebih di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal tersebut Edward sampaikan dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Victory Sorong, Papua Barat, Kamis (10/8/2023).

Awalnya, Edward mengatakan, jika seseorang menjadi korban kejahatan, maka mereka pasti berpikir ingin pelakunya segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

Baca juga: Pakar Sebut Pidana Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Bisa Berkurang lewat KUHP Baru

"Artinya, kita semua masih mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis," ujar Edward.

Edward menjelaskan, KUHP baru ini tidak lagi mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam dan keadilan pembalasan.

Menurut dia, KUHP justru mengubah paradigma hukum pidana menjadi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

"Jadi bapak/ibu/saudara sekalian, janganlah berharap dengan KUHP baru ini lalu sedikit-sedikit orang dipenjara, sedikit-sedikit orang dipenjara, sedikit-sedikit orang dipenjara. Sudah tidak lagi," tutur Edward.

Baca juga: Saat Jokowi Tanyakan Urgensi Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru...

Edward mengatakan, KUHP nasional yang baru disahkan ini demi menghindari pengenaan penjara dalam waktu singkat.

Maka dari itu, jika seorang pelaku kejahatan dijerat dengan pasal yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara, melainkan pidana pengawasan.

Lalu, apabila ancaman pidananya tidak lebih dari 3 tahun, kata Edward, maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara, melainkan harus pidana kerja sosial.

"Baik pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial diatur secara ketat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Artinya, meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok, tapi dia sedapat mungkin tidak dijatuhkan," kata Edward.

"Jadi, ada pidana yang lebih ringan yaitu pidana pengawasan, pidana kerja sosial, maupun pidana denda. Ini sekaligus menjawab tantangan bagi Kemenkumham untuk mengatasi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com