Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Juga Ringankan Vonis Anak Buah Sambo, Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/08/2023, 18:22 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi putusan mantan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal.

Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ricky kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi di MA.

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Ricky Rizal Resmi Ajukan Kasasi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putusan ini sekaligus meringankan hukuman yang diterima Ricky sebelumnya dan telah dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi.

Adapun perkara Rizal terdaftar dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023.

Selain Ricky, pada hari ini MA juga menggelar kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Sambo, istri Sambo Putri Candrawathi, dan mantan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.

Dalam perkara  itu, Putri divonis 20 tahun penjara oleh PN Jaksel, Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara oleh PN Jaksel.

Baca juga: Kapolri: Aspek Meringankan dalam Vonis Jadi Pertimbangan di Sidang Etik Eliezer dan Ricky Rizal

Sementara, Sambo divonis hukuman mati.

Adapun salah satu mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dari kelima terdakwa, hanya Richard yang tidak mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Sambo, istri, dan mantan bawahannya mengajukan banding, namun ditolak oleh PT DKI Jakarta.

Tidak terima, keempat terdakwa menempuh upaya hukum yang masih ada, yakni kasasi ke MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com