Salin Artikel

MA Juga Ringankan Vonis Anak Buah Sambo, Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara

Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ricky kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi di MA.

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Putusan ini sekaligus meringankan hukuman yang diterima Ricky sebelumnya dan telah dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi.

Adapun perkara Rizal terdaftar dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023.

Selain Ricky, pada hari ini MA juga menggelar kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Sambo, istri Sambo Putri Candrawathi, dan mantan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.

Dalam perkara  itu, Putri divonis 20 tahun penjara oleh PN Jaksel, Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara oleh PN Jaksel.

Sementara, Sambo divonis hukuman mati.

Adapun salah satu mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dari kelima terdakwa, hanya Richard yang tidak mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Tidak terima, keempat terdakwa menempuh upaya hukum yang masih ada, yakni kasasi ke MA.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/08/18220511/ma-juga-ringankan-vonis-anak-buah-sambo-ricky-rizal-jadi-8-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke