JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Aduan ini terkait terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama tiga bulan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berlangsung. Karena keterbatasan ini, Bawaslu merasa kesulitan mengawasi dokumen pencalonan bacaleg.
"Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin (7/8/2023) sore," ujar anggota DKPP RI Dewa Raka Sandi, ketika dikonfirmasi pada Selasa (8/8/2023).
"Semua diadukan," sambungnya.
Baca juga: KPU Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke Daerah Terpencil
Raka menyebutkan, aduan tersebut masih diproses menurut mekanisme yang berlaku di internal DKPP.
"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," kata Raka.
"Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian, jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materil," ia melanjutkan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari belum merespons permintaan tanggapan Kompas.com hingga naskah ini disusun.
Sebagai informasi, pendaftaran bacaleg sudah dibuka sejak 1 Mei 2023. Dokumen pendaftaran itu sudah sempat diverifikasi tahap pertama, dengan hasil 85-90 persennya belum memenuhi syarat.
Dokumen pendaftaran itu kemudian sudah rampung diperbaiki oleh partai politik dan diverifikasi untuk kali kedua oleh KPU. Hasilnya, di tingkat DPR RI, 83,84 persen bacaleg dinyatakan memenuhi persyaratan.
Kini, KPU sedang merancang Daftar Calon Sementara (DCS), sebuah tahapan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang tak bisa lagi diganggu-gugat.
Selama itu pula, Bawaslu tak bisa leluasa melakukan pengawasan karena terbatasnya akses Silon.
Para pimpinan Bawaslu RI telah berulang kali mengeluh soal terbatasnya akses Silon sebab kemampuan mereka mendapatkan temuan pelanggaran tergantung pada data yang dibuka KPU.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pernah menyebutkan bahwa para pengawas pemilu hanya diberi akses 15 menit terhadap Silon. Mereka juga tidak bisa melihat dokumen pencalonan bacaleg lewat Silon.
Baca juga: Ungkap Salah Satu Penyakit Pemilu, Mahfud: Banyak Politik Uang di KPU
Empat kali mereka bersurat ke KPU RI, namun Imam Bonjol baru merespons pada kali keempat.