Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPC-PEN Dibubarkan, Penanganan Covid-19 Beralih ke Kemenkes

Kompas.com - 08/08/2023, 15:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) resmi dibubarkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.

Dengan demikian, pelaksanaan penanganan Covid-19 di masa endemi akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun lintas kementerian/lembaga. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

Nadia menyampaikan, penanganan Covid-19 di masa endemi akan sama seperti penyakit pada umumnya.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 48/2023, Obat dan Vaksin Covid-19 Masih Bisa Digunakan

"Iya (penanganan oleh Kemenkes). Penanganan sama seperti penyakit umum lainnya," kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Nadia mengungkapkan, ketentuan mengenai vaksin juga akan menyesuaikan. Namun, pembahasan vaksin berbayar masih berlangsung.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat segera mengakses vaksinasi, berhubung vaksin Covid-19 saat ini masih gratis. Terlebih, Covid-19 terus bermutasi.

"Untuk vaksin berbayar masih dalam pembahasan. Tetap waspada dan jaga kesehatan dengan segera lengkapi vaksinasi Covid-19 yang saat ini masih gratis," tutur Nadia.

Baca juga: KPCPEN Bubar, Kemenkes Tangani Covid-19 di Masa Endemi

Adapun mengutip salinan Perpres, berakhirnya masa tugas dan pembubaran KPC-PEN tertera dalam pasal 1. Kemudian di pasal 2 ayat (1), penanganan Covid-19 dilaksanakan oleh Kemenkes sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di pasal 2 ayat (2), pelaksanaan penanganan Covid-19 di masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19.

Standar ini meliputi pelibatan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan pendanaan.

Baca juga: Varian Baru Covid-19 Eris Menyebar di Inggris, Apa Itu?

Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Covid-19 ini diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah mendapat pertimbangan dari banyak pihak.

"Dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan/ atau menteri/ kepala lembaga lain yang dipandang perlu," jelas beleid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com