JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang mengalir ke rekening pribadi Panji Gumilang (PG).
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, hal itu tengah diselidiki oleh tim di Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Jadi masih didalami terkait dana BOS, tetapi dana BOS tersebut ada yang mengalir ke rekening pribadi dari APG (Abdussalam Panji Gumilang)," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Akui Bertanggung Jawab Terkait Semua Transaksi di Al Zaytun
Whisnu belum bisa memastikan rincian serta jumlah aliran dana BOS yang masuk ke rekening Panji karena masih dalam tahap penyelidikan.
Terkait hal ini, Whisnu mengatakan, ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana.
"Rekening pribadi APG digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut. Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan di mana rekening APG yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima dana BOS juga, menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami," kata dia.
Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan uang zakat yang dikelola di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) juga sedang diselidiki penyidik.
"Zakat masih kita dalami. Kita masih dalami penggunaan zakat karena kami duga juga ada penyelewengan terhadap dana zakat tersebut," ucap dia.
Baca juga: Polri: Panji Gumilang Diduga Gelapkan Dana BOS dan Zakat di Al Zaytun
Menurut dia, dalam waktu dekat Dittipideksus Bareskrim juga akan menggelar perkara kasus tersebut.
Whisnu memastikan, pihaknya akan belerja cermat, cepat, dan teliti mengusut dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.
Adapun dugaan tindak pidana keuangan ini awalnya berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita masih dalami terkait hasil dengan hasil analisa transaksi keuangan PPATK ya, satu per satu, ada ribuan transaksi. Kita pecah-pecah dulu yang pasti bahwa kita terus bekerja dengan teliti jangan sampai ada celah di situ," kata dia.
Adapun Panji Gumilang tak hanya diduga terkait TPPU, korupsi, dan penggelapan dana. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu telah berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Menag: Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan
Kasus penistaan agama ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.