Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana BOS Al Zaytun Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi Panji Gumilang

Kompas.com - 08/08/2023, 15:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang mengalir ke rekening pribadi Panji Gumilang (PG).

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, hal itu tengah diselidiki oleh tim di Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Jadi masih didalami terkait dana BOS, tetapi dana BOS tersebut ada yang mengalir ke rekening pribadi dari APG (Abdussalam Panji Gumilang)," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Akui Bertanggung Jawab Terkait Semua Transaksi di Al Zaytun

Whisnu belum bisa memastikan rincian serta jumlah aliran dana BOS yang masuk ke rekening Panji karena masih dalam tahap penyelidikan.

Terkait hal ini, Whisnu mengatakan, ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana.

"Rekening pribadi APG digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut. Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan di mana rekening APG yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima dana BOS juga, menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami," kata dia.

Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan uang zakat yang dikelola di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) juga sedang diselidiki penyidik.

"Zakat masih kita dalami. Kita masih dalami penggunaan zakat karena kami duga juga ada penyelewengan terhadap dana zakat tersebut," ucap dia.

Baca juga: Polri: Panji Gumilang Diduga Gelapkan Dana BOS dan Zakat di Al Zaytun

Menurut dia, dalam waktu dekat Dittipideksus Bareskrim juga akan menggelar perkara kasus tersebut.

Whisnu memastikan, pihaknya akan belerja cermat, cepat, dan teliti mengusut dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.

Adapun dugaan tindak pidana keuangan ini awalnya berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kita masih dalami terkait hasil dengan hasil analisa transaksi keuangan PPATK ya, satu per satu, ada ribuan transaksi. Kita pecah-pecah dulu yang pasti bahwa kita terus bekerja dengan teliti jangan sampai ada celah di situ," kata dia.

Adapun Panji Gumilang tak hanya diduga terkait TPPU, korupsi, dan penggelapan dana. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu telah berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).

Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Menag: Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan

Kasus penistaan agama ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com