Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Minta Polri Transparan Ungkap Asal-usul Senpi Rakitan yang Tewaskan Bripda IDF

Kompas.com - 08/08/2023, 10:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri transparan dalam mengungkap asal-usul senjata api (senpi) rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF).

Diberitakan sebelumnya, Bripda IDF tewas usai ditembak Bripda IMS di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor pada 23 Juli 2023, pukul 01.40 WIB.

“Kami juga mendorong adanya transparansi jika sudah diperoleh hasil penyidikannya,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (8/7/2023).

Kasus tersebut kini ditangani Polres Bogor. Polisi sebelumnya menyebut bahwa senpi yang digunakan Bripda IMS adalah senjata rakitan ilegal milik Bripka IG.

Baca juga: Sebut Kematian Bripda IDF Tak Masuk Akal, Pengacara: Mustahil Senpi Tiba-tiba Meletus, Sambo Jilid 2?

Kompolnas mendapatkan informasi bahwa saat ini senpi tersebut sedang diteliti oleh pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

“Perlu ditelusuri lebih jauh, siapa yang merakit, bahan-bahannya dari mana, apakah hanya senjata tersebut yang dirakit atau ada lainnya, dan sebagainya,” ujar Poengky.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Bripda IMS yang menjadi pelaku penembakan dan Bripka IG selaku pemilik senpi rakitan ilegal.

Kedua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tersebut telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 3-4 Agustus 2023.

Namun, keduanya mengajukan banding karena keberatan atas pemecatan tersebut.

Baca juga: Polri Pecat Pelaku Penembak Bripda IDF lewat Sidang KKEP

Kronologi

Peristiwa bermula ketika Bripda IMS dan saksi AY berkumpul bersama di kamar saksi AN di Rusun Polri, Cikeas. Mereka juga sempat mengonsumsi minuman keras.

Dalam kamar tersebut, Bripda IMS menunjukkan senpi rakitan ilegal yang dibawanya kepada saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang.

“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Rio di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada 28 Juli 2023.

Kemudian, pada pukul 01.39.09 WIB dari CCTV di lokasi, Bripda IDF masuk ke dalam kamar saksi AN.

Baca juga: Polri Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal yang Tewaskan Bripda IDF

Bripda IMS kemudian kembali mengeluarkan senpi tersebut dan menunjukkannya kepada Bripda IDF.

Namun, senpi tersebut meletus sehingga mengenai Bripda IDF hingga menewaskannya.

“Mengenai leher korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” ujar Rio.

Selepas kejadian itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramatjati. Tetapi, Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Baca juga: Babak Baru Kasus Bripda IDF, Dua Tersangka Dipecat, Keluarga Minta Atensi Kapolri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com