Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Verifikasi Perbaikan, KPU Sebut 83,84 Persen Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat

Kompas.com - 07/08/2023, 11:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada 83,84 persen bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI yang dokumennya dinyatakan memenuhi syarat, berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan.

"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya lagi.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat diganti.

Baca juga: Hasil Verifikasi Bacaleg, KPU DKI: 139 Orang Tak Memenuhi Syarat

Menurut Idham, penggantian itu dilakukan pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.

Selain itu, terdapat 1,23 persen bacaleg DPR RI yang data pencalonannya dihapus atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh partai politik (parpol).

Sebagai informasi, verifikasi administrasi perbaikan ini merupakan tahapan lanjutan setelah 18 partai politik peserta pemilu dipersilakan memperbaiki dokumen persyaratan calon pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Sebelumnya, dalam tahapan verifikasi administrasi awal, KPU RI menyatakan bahwa 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bacaleg DPR RI belum memenuhi syarat.

Baca juga: Formappi Anggap KPU-Bawaslu Tak Bisa Dipercaya jika Tidak Transparan soal Penggunaan Anggaran Pemilu

Saat itu, Idham mengungkapkan, hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat.

Menurutnya, fenomena ini bukan hanya terjadi di tingkat DPR RI. Pendaftaran bacaleg DPRD provinsi maupun kabupaten/kota juga disebut menunjukkan angka yang sama.

Selanjutnya, KPU mempersilakan partai politik memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Namun, dalam keputusan terbaru, KPU memperpanjang masa perbaikan tersebut hingga 16 Juli 2023.

Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen tersebut, tertuang dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Surat tersebut, ditujukan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 untuk parpol.

Baca juga: KPU Raih Opini WTP, tapi Sempat Ada Kelebihan Bayar Belanja Barang Perjalanan Dinas Rp 2,03 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com