Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricky Ham Pagawak Disebut Sumbang Rp 1,5 Miliar Hasil TPPU ke Demokrat

Kompas.com - 04/08/2023, 19:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Ricky Ham Pagawak, diduga mengalirkan uang suap yang diterimanya ke sejumlah pihak, salah satunya Partai Demokrat.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023), Ricky disebut memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar ke partai bintang mercy itu.

“Perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu pada sekitar bulan April 2022 bertempat di Hotel Redtop di Pecenongan Jakarta, terdakwa Ricky Ham Pagawak memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000.000 kepada Reyhan Khalifa, Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat, untuk sumbangan kepada Partai Demokrat,” demikian bunyi surat dakwaan.

Baca juga: Uang TPPU Ricky Ham Pagawak Diduga Mengalir ke Politikus Demokrat Hinca Pandjaitan

Selain itu, pada 17 Februari 2020, Ricky juga disebut memberikan uang ke Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

“Uang sejumlah Rp 50.000.000 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan,” bunyi surat dakwaan.

Jaksa juga menyebut, uang panas tersebut mengalir ke presenter televisi swasta Brigita Manohara dan teman wanita Ricky bernama Christa Fransiska Djasman.

Brigita Manohara diduga menerima Rp 380 juta dari Ricky. Sementara, uang yang diterima Christa Fransiska Djasman nilainya mencapai Rp 1.575.000.000.

Baca juga: Karier Politik Ferdinand Hutahaean: Dari Demokrat, Singgah ke Gerindra, Kini di PDI-P

Selain uang, Brigita Manohara juga disebut pernah diberi satu unit mobil oleh Ricky.

“Pada tahun 2013 bertempat di Showroom Honda Samanhudi Jakarta, terdakwa Ricky Ham Pagawak melalui H Slamet membeli satu unit mobil Honda Jazz dengan nilai sekitar Rp 300.000.000 yang pembayarannya dilakukan secara tunai oleh H Slamet dan kepemilikannya diatasnamakan H Slamet kemudian mobil tersebut diserahkan kepada Brigita Purnawati Manohara,” bunyi surat dakwaan jaksa.

“Dan selanjutnya oleh Brigita Purnawati Manohara mobil tersebut dijual,” lanjut surat dakwaan.

Oleh jaksa, Ricky juga diduga membelanjakan sebagian uang suap yang diterimanya dengan membeli sejumlah aset, seperti tanah dan bangunan.

Sedikitnya, satu unit apartemen dan 15 bidang tanah beserta bangunan di berbagai daerah dibeli Ricky yang lantas diatasnamakan teman wanita, adik, rekanan, hingga orang kepercayaannya.

Atas perbuatannya, Ricky didakwa dengan tiga pasal dakwaan, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia diduga menerima suap senilai total Rp 75 miliar dari tiga sumber yaitu pihak kontraktor. Uang tersebut untuk memuluskan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.

Baca juga: Luhut Sebut AHY Kampungan, Demokrat: Lebih Baik Sarankan Pak Jokowi Reshuffle Moeldoko

Terkait dugaan suap, Ricky didakwa Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara untuk dugaan gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu, perihal dugaan TPPU, JPU KPK mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com