Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Mulai Selidiki 13 Laporan terhadap Rocky Gerung

Kompas.com - 04/08/2023, 16:02 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki sejumlah laporan yang diadukan masyarakat kepada akademisi Rocky Gerung (RG).

Adapun Bareskrim serta kepolisian daerah (polda) jajaran menerima total 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terkait Rocky Gerung.

“Terkait 13 LP maupun dua pengaduan ini kita Kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Semua Laporan soal Rocky Gerung, Total Ada 13

Djuhandhani menyebutkan, pihaknya akan mendalami soal laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky.

Laporan terhadap Rocky ini diketahui imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Djuhandhani.

Dilihat dalam beleid itu, Pasal 14 dan 15 mengatur soal pemberitaan bohong yang kemudian membuat keonaran.

Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Dalam Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."

Baca juga: Rocky Gerung Klarifikasi Soal Dugaan Menghina Jokowi

Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

Terkait proses penyelidikan, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan melakukan analisa atas setiap laporan serta video yang ada.

Lebih lanjut, penyidik juga akan mendalami keterangan dari para saksi pelapor.

“Penyelidikan bisa dilaksanakan dengan menganalisa terkait laporan, kemudian kalau yang dilaporkan itu video, kita mulai menganalisa video kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan,” ucapnya.

Rocky Gerung (tengah) menggelar konferensi pers dalam rangka klarifikasi dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di Jalan Kusumaatmadja 76, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)Xena Olivia Rocky Gerung (tengah) menggelar konferensi pers dalam rangka klarifikasi dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di Jalan Kusumaatmadja 76, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Sebelumnya, pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi juga sempat ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun.

Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi melalui orasinya dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Polisi Minta Keterangan Ahli Selidiki Kasus Rocky Gerung Hina Jokowi

Namun, dalam orasi itu, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

Potongan video tersebut kemudian ramai dibagikan melalui media sosial, salah satunya oleh akun Twitter ini, Sabtu (30/7/2023).

Tidak hanya itu, video Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com