Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jokowi Minta 2,3 Juta Non-ASN Tidak “Dilepas”, Menpan-RB Siapkan Skema agar Mereka Bisa Tetap Bekerja 

Kompas.com - 04/08/2023, 14:47 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemangku kepentingan terkait terus mengintensifkan pembahasan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).

Sebab, jumlah tenaga non-ASN telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta pekerja se-Indonesia. 

Sementara itu, Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengatur bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tidak boleh ada pemberhentian massal. 

“Itu prinsip utama dan pertamanya. Perkiraan kami sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,” katanya di kantor Kementerian Agama, Jumat (4/8/2023). 

Baca juga: Menpan-RB Jamin Seleksi CPNS 2023 Fair, Tidak Ada Titipan

Anas menegaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, prinsip pertama yang dijalankan adalah tidak boleh ada pemberhentian massal.  

Jika pihaknya bersikap normatif, kata dia, 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023.  

“Presiden Jokowi memberi arahan, yakni 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat.

Pada prinsip kedua, Presiden Jokowi meminta tidak ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini. 

“Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil,” ujarnya.

Baca juga: Menpan-RB Minta Pusat dan Daerah Tetap Sediakan Anggaran untuk Tenaga Honorer

Anas menggarisbawahi, penataan tenaga non-ASN akan menempatkan prioritas pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Oleh karenanya, guru dan tenaga kesehatan pada setiap rekrutmen ASN selalu diutamakan. 

Bahkan, dalam perencanaan kebutuhan ASN 2023-2030, hanya guru dan nakes yang masih diperbolehkan mendapat penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.

Dia mengatakan, dengan rekrutmen ASN yang terus diterapkan setiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif. 

“Misalnya, pada 2023, kami rekrut 572.000 ASN. Sebanyak 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk eks tenaga honorer kategori II (THK-II) dan selebihnya pelamar umum,” katanya. 

Mantan Bupati Banyuwangi itu menjelaskan, pada 2022, terdapat rekrutmen untuk 396.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan 90 persen tenaga non-ASN termasuk THK-II. 

Baca juga: Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan-RB: Semua Skema Sedang Disimulasikan

“Oleh karenanya, data 2,3 juta tenaga non-ASN itu perlahan berkurang secara selektif menjadi ASN,” paparnya.

Anas berharap, tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada. 

“Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini agar tidak ada PHK, kami harap tidak ada rekrutmen honorer baru,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com