JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro bicara soal dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 yang penyidikannya dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kresno mengatakan, penyidikan kasus tersebut dihentikan lantaran kurangnya alat bukti.
“Kalau terkait helikopter AW-101 itu posisi kasusnya sudah (diterbitkan) SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Artinya apa, karena kurang alat bukti maka itu terpaksa dikeluarkan,” kata Kresno saat wawancara bersama Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Nasib Kasus Kabasarnas Dikhawatirkan Sama dengan Korupsi Heli AW-101, TNI: Kami Terbuka
Namun demikian, jika ke depan ditemukan bukti tambahan, kata Kresno, terbuka peluang Puspom TNI kembali mengusut kasus ini.
“Dan kalau seandainya ke depan ada tambahan alat bukti lagi kasus ini bisa dibuka lagi, jadi enggak perlu khawatir,” tuturnya.
Kresno juga menjawab kekhawatiran banyak pihak mengenai kemungkinan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi bernasib sama seperti kasus Heli AW-101.
Baca juga: Kasus Basarnas, Anggota DPR Ungkit Korupsi Heli AW-101: Jangan Sampai Sipilnya Saja yang Dipidana
Dia berjanji, penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas tersebut akan dilakukan secara terbuka, kendati prosesnya ditangani oleh Puspom TNI.
“Yang pasti kita mohon untuk publik, media untuk mengawal perkara ini dan yakin bahwa tidak ada keinginan untuk menutup-nutupi dan sebagainya,” ucap dia.
Kresno mengakui, pihaknya menginginkan supaya persidangan terhadap Marsdya Henri dalam kasus ini digelar di Peradilan Militer.
Sebab, dugaan tindak pidana yang menjerat Kabasarnas itu terjadi ketika dia masih menjadi prajurit aktif TNI Angkatan Udara (AU).
“Jadi kita mengenal masalah tempus delicti, ketika prajurit aktif melakukan tindak pidana, maka dia tunduk pada mekanisme sistem peradilan militer,” katanya.
Meski begitu, lanjut Kresno, dalam proses penyidikan kasus ini pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, kerja sama penyidikan kasus hukum antara TNI dan KPK bukan hal baru. Pada beberapa kasus sebelumnya, ketika penyidik Puspom TNI memeriksa tersangka dari kalangan militer, KPK juga ikut campur tangan.
“Jadi yang pasti sekarang ini adalah penyidikan proses pemeriksaan dan kemudian kita mengharapkan KPK untuk ikut membantu di dalam proses penyidikan ini,” tutur dia.
Baca juga: Hakim Sebut Kerugian Negara dari Korupsi Helikopter AW-101 Capai Rp 17,22 Miliar
Sebagaimana diketahui, Puspom TNI telah menetapkan Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.