Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan hingga Tuding Ada Dugaan Kriminalisasi

Kompas.com - 03/08/2023, 07:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi menjadi tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, serta pemberitaan bohong.

Atas proses penetapan tersangka tersebut, pihak kuasa hukum Panji mengaku heran dan menuding adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.

Saat ini, Panji Gumilang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Janji Pemerintah Selamatkan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka

Tudingan kriminalisasi

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menduga ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka kliennya.

“Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini,” kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Hendra juga menilai proses penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang berjalan sangat cepat.

Meski begitu, Hendra menghormati setiap proses hukum yang dilakukan Bareskrim.

Baca juga: Kata Pemerintah hingga Ormas Islam soal Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Lebih lanjut, Hendra memastikan pihaknya akan tetap koperatif serta berharap tidak ada persoalan horizonal di masyarakat terkait kasus ini.

"Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syeh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini, ya kita enggak paham ya apa yang nanti terjadi," ujarnya.

Kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG), Hendra Effendi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).KOMPAS.com/Rahel Kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG), Hendra Effendi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Ajukan penanggungan penahanan

Atas penahanan Panji, kuasa hukum pun mengajukan upaya penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim.

Namun, pihak Panji belum mendapat jawaban resmi dari Bareskrim atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” ujar Hendra.

Baca juga: Alasan Bareskrim Tahan Panji Gumilang: Tidak Kooperatif dan Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Menurut Hendra, usia menjadi salah satu faktor Panji Gumilang tidak perlu ditahan di Rutan Bareskrim.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com