Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Lembaga Sipil, Pengamat: Akibat Belum Tuntasnya Reformasi Hukum, Polri Juga Harus Dievaluasi

Kompas.com - 02/08/2023, 22:18 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, rencana evaluasi penempatan perwira tinggi TNI di lembaga sipil merupakan bukti belum tuntasnya reformasi hukum dan keamanan.

Fahmi menyebutkan bahwa rencana evaluasi itu merupakan polemik yang berulang.

“Polemik berulang yang sebenarnya adalah residu masalah akibat belum tuntasnya sejumlah agenda reformasi hukum dan sektor keamanan,” kata Fahmi dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Panglima TNI Berharap Kesiapan Alutsista dan Doktrin Operasi Gabungan Meningkat Usai Latgab

Fahmi menyambut baik rencana evaluasi itu meski datangnya sedikit terlambat. Ia menyatakan, secara normatif dwifungsi memang sudah dihapus karena reformasi, lalu muncul Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Namun pada kenyataannya, praktik-praktik keterlibatan TNI dalam urusan-urusan sipil memang tak sepenuhnya dapat ditiadakan. Ada sejumlah urusan pemerintahan yang ternyata masih memerlukan kehadiran prajurit aktif TNI, dengan berbagai urgensi,” tutur Fahmi.

“Ini semestinya dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan terkendali,” kata dia.

Fahmi menyebutkan, sejumlah prajurit TNI diketahui telah menduduki berbagai jabatan sipil yang belum diatur dalam UU TNI.

“Bahkan urusan atau kewenangannya tidak beririsan atau berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, tanpa yang bersangkutan diberhentikan terlebih dahulu dari keanggotaan TNI,” tutur Fahmi.

Namun, Fahmi mengatakan, penempatan itu sebagian besar justru berasal dari permintaan menteri atau pimpinan lembaga yang kemudian disetujui oleh pimpinan TNI.

“Jadi bukan bermula dari keinginan TNI,” kata Fahmi.

Baca juga: Wapres Akan Kumpulkan Menko Polhukam dan Panglima TNI, Bahas soal Kelaparan di Papua

“Sekali lagi, kita harus mengapresiasi jika presiden sudah menyadari pentingnya evaluasi dilakukan. Tentu evaluasi nantinya harus dilakukan secara komprehensif. Inventarisir permasalahannya, mana yang sesuai ketentuan dan mana yang tidak sesuai,” ucap Fahmi lagi.

Namun, di sisi lain, Fahmi juga menyoroti pentingnya evaluasi penempatan personel Polri di lembaga atau kementerian. Ia bahkan menyebut evaluasi itu mendesak.

Sebab, tidak ada UU yang mengatur secara jelas penempatan personel Polri di kementerian/lembaga.

“Bahkan menurut saya evaluasi terhadap penempatan personel Polri ini sangat mendesak dilakukan. Polri memang sudah dianggap sebagai bagian dari perangkat sipil,” kata Fahmi.

“Namun mengingat dalam UU Polri tidak ada pengaturan yang jelas soal personel Polri yang ditempatkan di kementerian/lembaga lain, apakah hal yang tepat dan bijak jika karena itu kemudian penempatan mereka menjadi lebih mudah dan longgar?” ucap Fahmi lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tarik Lengan Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tarik Lengan Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com