Salin Artikel

Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Lembaga Sipil, Pengamat: Akibat Belum Tuntasnya Reformasi Hukum, Polri Juga Harus Dievaluasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, rencana evaluasi penempatan perwira tinggi TNI di lembaga sipil merupakan bukti belum tuntasnya reformasi hukum dan keamanan.

Fahmi menyebutkan bahwa rencana evaluasi itu merupakan polemik yang berulang.

“Polemik berulang yang sebenarnya adalah residu masalah akibat belum tuntasnya sejumlah agenda reformasi hukum dan sektor keamanan,” kata Fahmi dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Fahmi menyambut baik rencana evaluasi itu meski datangnya sedikit terlambat. Ia menyatakan, secara normatif dwifungsi memang sudah dihapus karena reformasi, lalu muncul Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Namun pada kenyataannya, praktik-praktik keterlibatan TNI dalam urusan-urusan sipil memang tak sepenuhnya dapat ditiadakan. Ada sejumlah urusan pemerintahan yang ternyata masih memerlukan kehadiran prajurit aktif TNI, dengan berbagai urgensi,” tutur Fahmi.

“Ini semestinya dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan terkendali,” kata dia.

Fahmi menyebutkan, sejumlah prajurit TNI diketahui telah menduduki berbagai jabatan sipil yang belum diatur dalam UU TNI.

“Bahkan urusan atau kewenangannya tidak beririsan atau berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, tanpa yang bersangkutan diberhentikan terlebih dahulu dari keanggotaan TNI,” tutur Fahmi.

Namun, Fahmi mengatakan, penempatan itu sebagian besar justru berasal dari permintaan menteri atau pimpinan lembaga yang kemudian disetujui oleh pimpinan TNI.

“Jadi bukan bermula dari keinginan TNI,” kata Fahmi.

“Sekali lagi, kita harus mengapresiasi jika presiden sudah menyadari pentingnya evaluasi dilakukan. Tentu evaluasi nantinya harus dilakukan secara komprehensif. Inventarisir permasalahannya, mana yang sesuai ketentuan dan mana yang tidak sesuai,” ucap Fahmi lagi.

Namun, di sisi lain, Fahmi juga menyoroti pentingnya evaluasi penempatan personel Polri di lembaga atau kementerian. Ia bahkan menyebut evaluasi itu mendesak.

Sebab, tidak ada UU yang mengatur secara jelas penempatan personel Polri di kementerian/lembaga.

“Bahkan menurut saya evaluasi terhadap penempatan personel Polri ini sangat mendesak dilakukan. Polri memang sudah dianggap sebagai bagian dari perangkat sipil,” kata Fahmi.

“Namun mengingat dalam UU Polri tidak ada pengaturan yang jelas soal personel Polri yang ditempatkan di kementerian/lembaga lain, apakah hal yang tepat dan bijak jika karena itu kemudian penempatan mereka menjadi lebih mudah dan longgar?” ucap Fahmi lagi.

Evaluasi penempatan personel Polri, sebut Fahmi, juga harus meliputi evaluasi kebutuhan pengawasan sektor-sektor pemerintahan.

“Entah itu keinginan kementerian/lembaga tersebut, keinginan menteri atau pimpinan lembaga, keinginan pimpinan Polri yang diakomodir atau bahkan pihak-pihak lain,” tutur Fahmi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bakal mengevaluasi penempatan perwira tinggi TNI di lembaga sipil buntut penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi bahkan menyebutkan, evaluasi juga harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya soal pati TNI di lembaga sipil.

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu (penempatan perwira tinggi TNI di lembaga sipil)," kata Jokowi usai meresmikan sodetan Sungai Ciliwung-Kanal Banjir Timur di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Jokowi mengatakan, evalusi secara menyeluruh akan dilakukan agar tidak ada lagi praktik penyelewengan dan korupsi di lembaga-lembaga strategis.

"Semuanya (akan dievaluasi), karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/02/22182001/evaluasi-penempatan-perwira-tni-di-lembaga-sipil-pengamat-akibat-belum

Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke