JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan kepada pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka pada pekan depan.
Adapun Razman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
"Minggu depan (Razman diperiksa sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Bareskrim Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan Tersangka ke Razman Arif Nasution
Adi Vivid menjelaskan, sedianya Razman dijadwalkan diperiksa pada Rabu hari ini.
Akan tetapi, Razman mengajukan surat penundaan pemeriksaan sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Razman pekan depan.
Namun, Adi Vivid enggan menjelaskan alasan Razman meminta penundaan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran jadwal pemeriksaan," ucap Adi.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Razman Arif Nasution Tersangka Pencemaran Nama Baik
Diketahui, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Sebagai informasi, Hotman melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Saat Pengacara Razman Arif Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Ijazah...
Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.