JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Razman Arif Nasution (RAN).
Adapun Razman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.
"Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirimkan kepada yang bersangkutan (Razman)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Razman Arif Nasution Tersangka Pencemaran Nama Baik
Namun, Adi Vivid enggan menginformasikan kapan tanggal pemeriksaan Razman tersebut.
Ia menekankan, penetapan tersangka terhadap Razman sudah dilakukan melalui mekanisme yang ada.
"Sudah kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara," ujarnya.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Baca juga: Saat Pengacara Razman Arif Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Ijazah...
"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Penetapan tersangka itu juga dimuat dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sebagai informasi, kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Baca juga: Pelapor Tuding Razman Arif Nasution Pakai Ijazah Diduga Palsu untuk Ikut Tes Calon Advokat pada 2014
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.