Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antiklimaks Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: Dituntut 11 Tahun Penjara, Divonis Bebas

Kompas.com - 02/08/2023, 13:01 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus hukum Hakim Agung Gazalba Saleh antiklimaks. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Gazalba divonis bebas.

Padahal, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara atas kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Buntut vonis tersebut, Gazalba langsung dikeluarkan dari penjara. Kini, hakim agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) itu telah menghirup udara bebas.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor PN Bandung

Berikut perjalanan kasus Gazalba Saleh dari penetapan tersangka hingga akhirnya divonis bebas.

Tersangka

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada September 2022. Mereka diduga terlibat suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di MA.

Dari hasil gelar perkara, KPK mengumumkan 10 tersangka dalam perkara ini yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur KSP Intidana.

Baca juga: Pengacara: Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Terbukti Terima Suap

Menyusul kemudian Gazalba Saleh yang turut ditetapkan sebagai tersangka perkara yang sama. Suap itu diberikan kepada Gazalba agar MA menjatuhkan vonis kasasi sesuai keinginan salah satu pihak KSP Intidana.

Kasus ini memang bermula dari perseteruan di tubuh KSP Intidana pada awal tahun 2022. Mulanya, debitur KSP Intidana bernama Heryanto Tanaka melaporkan pengurus Intidana, Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta.

Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman Gandi Suparman bebas. Merespons ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Untuk memastikan Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara, Heryanto melalui pengacaranya, Yosep Parera, diduga menyuap Gazalba melalui kepaniteraan MA senilai Rp 2,2 miliar. Sebab, Gazalba merupakan anggota majelis hakim yang mengadili kasasi perkara pidana Budiman.

Baca juga: Saat Hukuman Sudrajad Dimyati Disunat dan Gazalba Saleh Divonis Bebas...

Keinginan itu pun terwujud. Perkara kasasi ini berujung vonis lima tahun penjara terhadap Budiman.

“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Gazalba Saleh,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Meski resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir November 2022, Gazalba baru ditahan 10 hari setelahnya, tepatnya 8 Desember 2022.

Gugatan praperadilan

Atas penetapan tersangka ini, Gazalba mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lewat gugatan itu, Gazalba meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum, juga memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com