JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham) mengungkap modus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia (TPPM) dengan menggunakan cap keimigrasian palsu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan perempuan berinisial ODG (37) sebagai terduga pelaku TPPM.
Silmy mengatakan, ODG diduga mengurus visa di Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) untuk sejumlah orang.
Ia menjaring pengguna jasanya di Grup Pencari Kerja pada media sosial Facebook.
"Yang menarik di sini adalah sodara tersangka ini membantu para pihak yang ingin mendapatkan visa ke Amerika," kata Silmy saat ditemui awak media di Gedung Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Imigrasi Ungkap Sindikat Penyelundupan Manusia, Berawal dari WNA Mau ke Australia Pakai Visa Palsu
Menurut Silmy, ODG mencoba mengakali petugas Kedubes Amerika dengan cara membubuhkan stempel keimigrasian palsu pada paspor para calon korban.
Stempel keimigrasian dimaksud berasal dari berbagai negara mulai Indonesia, Singapura, Thailand, dan Malaysia.
Tujuannya agar pemilik paspor dianggap bonafit atau dapat dipercaya dan memiliki tujuan yang baik.
Untuk diketahui, salah satu aspek yang diperhatikan oleh Kedubes AS dalam memberikan visa adalah pemohon dianggap bonafit.
"Dengan membuat cap seolah-olah si pemohon visa ini bonafit, untuk mendapatkan visa berbagai macam hal," ujar Silmy.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Petugas Imigrasi di Kasus TPPO Jual Beli Ginjal ke Kamboja
Silmy mengatakan, pengungkapan dugaan TPPM ini merupakan hasil kerjasama Ditjen Imigrasi dengan Kedubes AS.
Pra-penyelidikan kasus ini berawal dari laporan Kedubes AS yang menemukan dan mencurigai banyaknya stempel keimigrasian dari berbagai negara saat memeriksa paspor.
Stempel itu seakan-akan menunjukkan pemohon telah melakukan banyak perjalanan. Tetapi, perjalanan itu dilakukan di masa pandemi.
Kecurigaan ini lantas dilaporkan ke Ditjen Imigrasi dan ditindak lanjuti dengan penyelidikan hingga penyidikan.
Baca juga: Bertambah, 3 Petugas Imigrasi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Ginjal di Kamboja
Menurut Silmy, selama proses pemeriksaan, ODG sempat bersembunyi. Tetapi, akhirnya terdeteksi pihak Imigrasi saat hendak melintas ke Malaysia.