Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli Ginjal, Kemenlu Kirim Nota Diplomatik ke Kamboja

Kompas.com - 01/08/2023, 18:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menyampaikan, Indonesia telah mengirim nota diplomatik kepada Kamboja menyusul adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional. Nota diplomatik itu dikirim agar kasus jual beli organ ini mendapatkan perhatian dalam penuntasannya.

"KBRI Phnom Penh telah mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas setempat mengenai kasus ini," kata Judha saat ditemui di Gedung Kemenlu, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Sosiolog: Jual Ginjal Dianggap Modal Ekonomi untuk Menghidupi Keluarga

Judha menyampaikan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Kepala Bareskrim dan intel polisi di sana.

Pihaknya berencana melakukan penyelesaian secara komprehensif kasus TPPO tersebut.

Oleh karena itu dia berharap, ada langkah-langkah serius dari pemerintah Kamboja dalam penanganan kasus tersebut.

"Kita akan menyelesaikannya secara komprehensif. Bukan hanya di Indonesia saja, namun dari sisi negara setempat kita harapkan juga bisa ada langkah-langkah," jelas Judha.

Sebagai informasi, kasus perdagangan ginjal ke Kamboja menjadi sorotan.

Baca juga: Bertambah, 3 Petugas Imigrasi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Ginjal di Kamboja

Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal ke Kamboja.

Dari 12 tersangka tersebut, salah satunya adalah petugas Imigrasi berinisial HA. Dia ditangkap pada 19 Juli 2013 di Bali.

Dalam kasus ini, HA disebut berperan meloloskan para donor saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Atas perannya itu, HA menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.

Terbaru, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ketiga tersangka baru adalah petugas Imigrasi.

"Tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan donor-donor ginjal ini ke Kamboja," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com