JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Arifin Saleh Lubis mengungkapkan, anggaran pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2021 telah disetujui dengan nilai proyek Rp 12,5 triliun.
Anggaran negara belasan triliun itu sedianya dikeluarkan untuk membangun 4.200 menara BTS yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Hal itu disampaikan Arifin saat menjadi saksi untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Baca juga: 3 Pejabat Kemenkominfo Jadi Saksi di Sidang Johnny G Plate Hari Ini
“Yang diusulkan berapa?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/8/2023).
“Untuk 2021 diusulkan Rp 12,5 triliun, diusulkan pada 2020 untuk dikerjakan tahun 2021,” jawab Arifin.
Arifin lantas menjelaskan bahwa penganggaran proyek BTS tersebut terbagi menjadi dua. Pertama melalui proses pagu biasa, dengan anggaran Rp 1 triliun. Kemudian, ada penambahan anggaran pada pagu anggaran menjadi Rp 12,5 triliun.
Baca juga: Johnny Plate Ditegur karena Emosi Cecar Saksi, Hakim: Santai Saja, Pak
Ia mengatakan, anggaran belasan triliun untuk membangun 4.200 BTS 4G itu harusnya selesai pada 31 Desember 2021. Namun rencana itu tidak terwujud.
"Berarti Rp 12,5 triliun untuk 4.200 harus selesai Desember 2021?" tanya hakim Fahzal
"Betul," jawab Arifin.
"Kenyataannya?" tanya hakim.
"Kami sulit, Yang Mulia," kata Arifin.
Arifin mengaku, Biro Perencanan sulit menerima laporan perkembangan mengenai proyek BTS.
Baca juga: Sespri Terima Rp 500 Juta Per Bulan, Johnny Plate Bantah Kecipratan Uang Korupsi Proyek BTS
Sebenarnya, ia mengatakan, ada aplikasi pantau yang dapat melihat perkembangan protek tersebut. Tetapi, aplikasi itu hanya bisa dilihat oleh para pejabat Eselon 1 di Kominfo.
"Aplikasi pantau itu adalah aplikasi bagi para eselon 1 untuk melaporkan secara administrasi capaiannya berapa, tapi kami tidak melihat, kewenangan ke dalam lagi, jadi based on trust, berdasarkan kepercayaan," papar Arifin.
Mendengar hal itu, Majelis Hakim pun heran lantaran Arifin sebagai Kepala Biro Perencanaan justru tidak mengetahui perkembangan proyek tersebut.
Baca juga: Saksi Sebut Eks Sespri Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti