Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sentil Pejabat Kemenkominfo: Rencanakan Proyek tapi Tak Tahu Kelanjutannya

Kompas.com - 01/08/2023, 15:11 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Arifin Saleh Lubis mengungkapkan, anggaran pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2021 telah disetujui dengan nilai proyek Rp 12,5 triliun.

Anggaran negara belasan triliun itu sedianya dikeluarkan untuk membangun 4.200 menara BTS yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Hal itu disampaikan Arifin saat menjadi saksi untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Baca juga: 3 Pejabat Kemenkominfo Jadi Saksi di Sidang Johnny G Plate Hari Ini

“Yang diusulkan berapa?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/8/2023).

“Untuk 2021 diusulkan Rp 12,5 triliun, diusulkan pada 2020 untuk dikerjakan tahun 2021,” jawab Arifin.

Arifin lantas menjelaskan bahwa penganggaran proyek BTS tersebut terbagi menjadi dua. Pertama melalui proses pagu biasa, dengan anggaran Rp 1 triliun. Kemudian, ada penambahan anggaran pada pagu anggaran menjadi Rp 12,5 triliun.

Baca juga: Johnny Plate Ditegur karena Emosi Cecar Saksi, Hakim: Santai Saja, Pak

Ia mengatakan, anggaran belasan triliun untuk membangun 4.200 BTS 4G itu harusnya selesai pada 31 Desember 2021. Namun rencana itu tidak terwujud.

"Berarti Rp 12,5 triliun untuk 4.200 harus selesai Desember 2021?" tanya hakim Fahzal

"Betul," jawab Arifin.

"Kenyataannya?" tanya hakim.

"Kami sulit, Yang Mulia," kata Arifin.

Arifin mengaku, Biro Perencanan sulit menerima laporan perkembangan mengenai proyek BTS.

Baca juga: Sespri Terima Rp 500 Juta Per Bulan, Johnny Plate Bantah Kecipratan Uang Korupsi Proyek BTS

Sebenarnya, ia mengatakan, ada aplikasi pantau yang dapat melihat perkembangan protek tersebut. Tetapi, aplikasi itu hanya bisa dilihat oleh para pejabat Eselon 1 di Kominfo.

"Aplikasi pantau itu adalah aplikasi bagi para eselon 1 untuk melaporkan secara administrasi capaiannya berapa, tapi kami tidak melihat, kewenangan ke dalam lagi, jadi based on trust, berdasarkan kepercayaan," papar Arifin.

Mendengar hal itu, Majelis Hakim pun heran lantaran Arifin sebagai Kepala Biro Perencanaan justru tidak mengetahui perkembangan proyek tersebut.

Baca juga: Saksi Sebut Eks Sespri Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Nasional
Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Nasional
Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Nasional
Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Nasional
12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com