JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Arifin Saleh Lubis mengungkapkan, anggaran pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2021 telah disetujui dengan nilai proyek Rp 12,5 triliun.
Anggaran negara belasan triliun itu sedianya dikeluarkan untuk membangun 4.200 menara BTS yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Hal itu disampaikan Arifin saat menjadi saksi untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
“Yang diusulkan berapa?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/8/2023).
“Untuk 2021 diusulkan Rp 12,5 triliun, diusulkan pada 2020 untuk dikerjakan tahun 2021,” jawab Arifin.
Arifin lantas menjelaskan bahwa penganggaran proyek BTS tersebut terbagi menjadi dua. Pertama melalui proses pagu biasa, dengan anggaran Rp 1 triliun. Kemudian, ada penambahan anggaran pada pagu anggaran menjadi Rp 12,5 triliun.
Ia mengatakan, anggaran belasan triliun untuk membangun 4.200 BTS 4G itu harusnya selesai pada 31 Desember 2021. Namun rencana itu tidak terwujud.
"Berarti Rp 12,5 triliun untuk 4.200 harus selesai Desember 2021?" tanya hakim Fahzal
"Betul," jawab Arifin.
"Kenyataannya?" tanya hakim.
"Kami sulit, Yang Mulia," kata Arifin.
Arifin mengaku, Biro Perencanan sulit menerima laporan perkembangan mengenai proyek BTS.
Sebenarnya, ia mengatakan, ada aplikasi pantau yang dapat melihat perkembangan protek tersebut. Tetapi, aplikasi itu hanya bisa dilihat oleh para pejabat Eselon 1 di Kominfo.
"Aplikasi pantau itu adalah aplikasi bagi para eselon 1 untuk melaporkan secara administrasi capaiannya berapa, tapi kami tidak melihat, kewenangan ke dalam lagi, jadi based on trust, berdasarkan kepercayaan," papar Arifin.
Mendengar hal itu, Majelis Hakim pun heran lantaran Arifin sebagai Kepala Biro Perencanaan justru tidak mengetahui perkembangan proyek tersebut.
"Kan di biro perencanaan, awalnya saudara tahu, akhirnya saudara tidak tahu, begitu?" cecar hakim.
Atas pertanyaan tersebut, Arifin mengaku hanya mengetahui bahwa berdasarkan anggaran yang disetujui pada Desember 2021 harusnya dipakai untuk membangun 4.200 BTS.
"Harusnya saudara tahu kan?" timpal hakim
"Iya, 4.200 (BTS)," jawab Arifin.
Hakim Fahzal kembali heran, proyek yang awalnya dirancang oleh Biro Perencanaan pada akhirnya tidak diketahui oleh tim perencana. Fahzal juga menyinggung tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya maka berpotensi akan menghabiskan uang negara.
"Coba lihat tupoksi saudara itu tahu enggak, saudara ikut enggak, saudara bahwa akhirnya gimana yang kami rencanakan dulu bagaimana jadinya, jangan karena ini kami cuma perencanaan saja, selesai atau tidak bukan tugas kami, bukan begitu pak,” sentil Hakim.
“Kalau begini habis uang negara. Perbagian ini, ini bukan bagian saya, jadi lepas tangan aja begitu Pak. Tidak tahu saudara?" ucapnya lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/01/15114801/hakim-sentil-pejabat-kemenkominfo-rencanakan-proyek-tapi-tak-tahu