Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Kasus Dugaan Suap di Basarnas Sudah Ditangani dengan Baik

Kompas.com - 01/08/2023, 14:25 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kasus dugaan suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) telah ditangani dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Itu sudah diselesaikan dengan baik,” kata Mahfud usai meninjau puncak Latihan Gabungan (Latgab) TNI bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan kepala staf tiga matra di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2023), dikutip dari keterangan videonya.

Menurut Mahfud, proses hukum terhadap personel aktif TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Baca juga: Puspom TNI Diminta Sampaikan Perkembangan Dugaan Suap di Basarnas secara Berkala

“Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI itu memang dilakukan oleh peradilan militer, dalam seluruh jenis tindak pidana,” tutur Mahfud.

Namun, kemudian muncul UU Nomor 34 Tahun 2004. Dalam UU itu diatur bahwa personel TNI yang melakukan tindak pidana bersifat umum akan diadili peradilan umum.

Sementara personel TNI yang melakukan tindak pidana bersifat militer akan diadili peradilan militer.

“Tetapi itu ada aturan di dalam Pasal 74 Ayat 2 UU tersebut (UU TNI), di mana disebutkan sebelum ada UU Peradilan Militer yang baru, yang menggantikan atau menyempurnakan UU Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh peradilan militer,” kata Mahfud.

Baca juga: Kepala Basarnas Tersangka Suap, Proses Hukum Ditangani Peradilan Militer

“Jadi sudah tidak ada masalah,” tutur eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Adapun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Keduanya ditahan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (AU), Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Dalam kasus itu, Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya mencapai Rp 999,7 juta.

Uang itu diterima Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan di Basarnas.

Baca juga: Lika-liku Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Sempat Tegang, KPK-TNI Akhirnya Sepakat

Transaksi dilakukan Afri dan Marilya pada Selasa (25/7/2023) atau sesaat sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Kabasarnas atau disebut dengan "dana komando".

“Yang terakhir adalah (Afri) melaporkan penggunaan 'dana komando' kepada Kabasarnas,” kata Komandan Puspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konpers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com