JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Selasa (1/8/2023).
Berdasarkan agenda, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal mendengarkan second opinion atau pendapat berbeda dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas Enembe dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, sejak tanggal 16 Juli untuk menjalani perawatan lantaran kondisi kesehatannya sempat menurun.
"Mendengarkan opini dokter terkait dengan kesehatan terdakwa," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023) malam.
Baca juga: Kata Mendagri soal Biaya Makan dan Minum Lukas Enembe Rata-rata Rp 1 Miliar Per Hari
Adapun pembantaran terhadap Lukas Enembe ini bukan kali pertama dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penetapan yang sama juga pernah dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu.
Setelah masa pembantaran selesai, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput Lukas Enembe dari RSPAD Gatot Subroto pada Jakarta Senin siang.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan, suasana haru terlihat ketika kliennya dijemput tim Jaksa untuk kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Ia mengatakan, keluarga Lukas Enembe, mulai dari istri, kakak kandung dan kerabat yang berada di RSPAD disebut menangis saat penjemputan tersebut.
"Bapak Lukas dijemput pada pukul 14.00 WIB. Dibawa dengan kursi roda dari kamarnya hingga ke mobil ambulans," kata Petrus kepada Kompas.com, Senin malam.
Baca juga: Kubu Lukas Enembe Protes Second Opinon Tim IDI Hanya Dilakukan lewat Wawancara
Petrus mengatakan, sebelumnya dijemput Jaksa KPK, keluarga menolak untuk menandatangani dokumen administrasi keluarnya Lukas Enembe dari RSPAD.
Sebab, yang membawa Lukas Enembe dari Rutan ke RSPAD untuk menjalani perawatan kesehatan adalah Jaksa lembaga antikorupsi itu.
Hari ini, proses persidangan Lukas Enembe dengan nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini sudah berjalan sekitar 61 hari sejak dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta oleh JPU KPK pada 30 Mei 2023.
Namun, Majelis Hakim belum sekalipun melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan surat dakwaan JPU KPK atas perkara dugaan suap gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Sedianya, sidang telah mengagendakan mendengarkan keterangan dari lima orang saksi yang dihadirkan dari Papua pada sidang yang digelar pada 17 Juli 2023 lalu.
Baca juga: Besok Akan Jalani Sidang, Jaksa KPK Jemput Lukas Enembe dari RSPAD