Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer Terkait Kasus Kabasarnas

Kompas.com - 30/07/2023, 15:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) supaya merevisi Undang-Undang Peradilan Militer, berkaca dari polemik kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Menurut Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf yang tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil, revisi beleid itu seharusnya dilaksanakan karena menjadi salah satu agenda yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo pada Nawacita periode pertama pemerintahannya.

"Pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena selama ini sering digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum," kata Al Araf dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Al Araf menyoroti permintaan maaf dan pengakuan khilaf dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan Henri Alfianto dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap.

Baca juga: Panglima TNI ke Jajarannya: Peristiwa di Basarnas Perlu Dievaluasi agar Tidak Terjadi Lagi

Dia khawatir hal itu bisa menjadi celah yang digunakan keduanya mendapatkan impunitas atau kebal hukum.

"Permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya," ucap Al Araf.

Menurut Al Araf, sistem peradilan militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum yang eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan.

Dia mengatakan, sistem peradilan militer yang diterapkan saat ini seringkali menjadi sarana impunitas bagi prajurit yang melakukan tindak pidana.

Baca juga: Kasus Suap di Basarnas, Firli Bahuri Sebut TNI Dilibatkan Sejak Awal Proses Gelar Perkara

"Padahal dalam pasal 65 ayat (2) UU TNI sendiri mengatakan bahwa, 'Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang'," ujar Al Araf.

Al Araf juga menilai langkah KPK mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka sudah tepat, karena dilakukan sebagai tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu mentersangkakan pemberi suap dan penerima suap.

Dia menilai justru akan menjadi janggal jika KPK tidak menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka, padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap.

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan OTT hingga Penetapan Tersangka di Kasus Basarnas Sudah Sesuai Prosedur


"Mereka yang sudah menjadi tersangka tidak bisa mendalilkan penetapan tersangka terhadap mereka hanya bisa dilakukan oleh penyidik di institusi TNI karena dugaan korupsi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer," ucap Al Araf.

Selain itu, KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis (UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum).

"Dengan demikian KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf. Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel," ucap Al Araf.

Kasus itu terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Afri dan sejumlah pihak swasta pada 25 Juli 2023.

Baca juga: Kasus Basarnas, Anggota DPR Ungkit Korupsi Heli AW-101: Jangan Sampai Sipilnya Saja yang Dipidana

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com