JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto kembali mengingatkan terhadap sejumlah personel TNI yang terlibat korupsi.
KPK mengungkap kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Dalam OTT itu KPK membekuk sejumlah pihak swasta dan Afri. Saat digeledah, Afri diduga menerima pemberian uang senilai lebih dari Rp 900.000.000 yang diduga suap dan disimpan di dalam kendaraannya.
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan 3 orang swasta yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, sebagai tersangka.
Baca juga: Panglima TNI ke Jajarannya: Peristiwa di Basarnas Perlu Dievaluasi agar Tidak Terjadi Lagi
Dalam gelar perkara juga disimpulkan terdapat bukti yang kuat tentang dugaan suap terhadap Henri melalui Afri. Saat itu KPK menyatakan keduanya adalah tersangka dan diduga menerima suap sampai Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan.
Akan tetapi, hal itu memicu polemik karena Henri dan Afri merupakan perwira militer aktif. Puspom TNI menyatakan keberatan karena seharusnya yang menetapkan status hukum terhadap Henri dan Afri adalah penyidik polisi militer.
Berikut ini kilas peristiwa tentang sejumlah perwira TNI yang terlibat korupsi yang dirangkum Kompas.com.
Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan OTT hingga Penetapan Tersangka di Kasus Basarnas Sudah Sesuai Prosedur
Marsekal Pertama (Marsma) Fachry Adamy pernah terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi.
Lelaki yang pernah menjabat Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara itu sempat disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101.
Pada saat pengadaan itu dilakukan, Fachry menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Dalam kasus itu juga terdapat sejumlah perwira TNI AU lain yang diduga terlibat dugaan korupsi. Mereka adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).
Baca juga: Kasus Basarnas, Anggota DPR Ungkit Korupsi Heli AW-101: Jangan Sampai Sipilnya Saja yang Dipidana
Sementara itu KPK menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka. Irfan disebut menaikkan nilai jual helikopter dari semula Rp 514 miliar menjadi Rp 738 miliar.
KPK menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi yang membelit Fachry dan para perwira TNI AU kepada Puspom TNI.
Akan tetapi dalam persidangan Irfan, jaksa penuntut umum KPK kesulitan menghadirkan Fachry dan sejumlah perwira TNI AU yang diduga terlibat.
Dalam perjalanannya, Puspom TNI justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kelima perwira TNI AU itu, termasuk Fachry.
Baca juga: Anggota DPR Minta KPK dan TNI Bentuk Tim Koneksitas Usut Dugaan Korupsi di Basarnas