Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pegawai Kemenlu Protes Kebijakan Pembayaran Gaji Pokok yang Dinilai Diskriminatif

Kompas.com - 30/07/2023, 12:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) Kusdiana menyampaikan, ratusan pensiunan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengaku mendapatkan perlakuan diskriminatif.

Mereka memprotes kebijakan Kemenlu yang dianggap tidak berlaku menyeluruh bagi seluruh pegawai setingkat ASN, yaitu soal pemberian hak gaji pokok dalam negeri.

Eks pegawai Kemenlu itu sebelumnya bertugas di perwakilan RI di luar negeri, tetapi hanya menerima tunjangan penghidupan luar negeri (TPLN).

Baca juga: Muncul Surat dari Eks Pegawai Kemenlu, Curhat Gaji Pokok yang Tak Dibayar

"Di lain pihak, PNS/ASN yang berasal dari instansi teknis atau pejabat atase teknis dan stafnya yang ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri, selain menerima TPLN, juga tetap menerima hak atas gaji pokoknya di dalam negeri," kata Kusdiana dalam keterangan pers yang diterima, dikutip Minggu (30/7/2023).

Padahal, kata dia, seluruh ASN diatur oleh undang-undang (UU) yang sama.

Namun, menurut dia, hanya pejabat Kemenlu yang sedang ditugaskan di luar negeri, sedangkan hak gaji pokoknya di dalam negeri tidak dibayarkan.

"Dengan demikian telah terjadi adanya diskriminasi," imbuh dia.

Kusdiana menjelaskan bagaimana Kemenlu pernah mencoba menyelesaikan masalah hak gaji dengan mengeluarkan kebijakan baru.

Baca juga: Pakai Baju Hijau Bertuliskan Indonesia, Ganjar Hadiri Acara Ngopi Bareng Purnawirawan TNI/Polri

Kebijakan itu memberikan hak gaji PNS/ASN bagi pegawai yang berangkat atau ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri terhitung mulai 1 Januari 2013.

Namun, kebijakan itu tidak menyelesaikan masalah karena tidak berlaku menyeluruh.

"Sehingga terlihat diskriminatif terhadap para PNS/ASN Kementerian Luar Negeri yang pernah ditempatkan/ditugaskan di perwakilan RI luar negeri pada tahun-tahun sebelum 1 Januari 2013 yang umumnya sudah pensiun tetap tidak menerima hak gaji pokoknya dalam negeri yang menjadi haknya," ujar Kusdiana.

"Kami, bahkan diminta ikhlas. Kebijakan ini pun jelas merupakan keputusan yang diskriminatif," lanjut dia.

Menurut Kusdiana, pihaknya pernah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak dua kali mengenai hal ini melalui penasihat hukum.

Baca juga: Suara dan Harapan Kasus Kabasarnas Tak Menguap Akibat Polemik KPK-TNI

"Namun, sayang surat-surat kami tersebut tidak pernah mendapat tanggapan. Kami yakin, surat-surat tersebut tidak sampai kepada Bapak Presiden," yakin Kusdiana.

Tak sampai situ, FLAPK juga pernah mengadukan hal tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Pada mulanya, diakui Kusdiana, keluhan para eks pegawai Kemenlu ini mendapat tanggapan positif.

"Kami pernh diundang rapat untuk menggali permasalahan lebih detail. Namun sayang seiring banyaknya kasus yang ditemukan dan ditangani oleh Menko Polhukam, proses permasalahan kami mandek alias 'masuk angin'," ujar Kusdiana.

Kompas.com telah berupaya menghubungi juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah untuk mengonfirmasi hal ini. Namun belum ada respons sampai berita ini ditayangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com