JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyatakan, pihaknya akan bertindak menyikapi kehebohan yang terjadi di lembaganya pada Senin (31/7/2023).
Kekisruhan antara lain isu soal pegawai KPK yang meminta pimpinannya mundur imbas pernyataan khilaf sudah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.
Informasi yang diterima Kompas.com, sekelompok pegawai tersebut sudah mengirimkan surat ke pimpinan KPK dan Dewas KPK, Jumat (28/7/2023) malam.
“Ini kan hari sabtu libur, Dewas baru menyikapi perkembangan di KPK Senin tanggal 31 Juli 2023. Surat ke Dewas mungkin saja sudah masuk,” ucap Syamsuddin kepada Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Polemik Penetapan Kabasarnas Tersangka Disebut Turunkan Citra Profesionalisme KPK
Berdasarkan salinan surat yang Kompas.com terima, pegawai Kedeputian Penindakan KPK meminta digelar audiensi dengan pimpinan di Lembaga Antirasuah pada Senin (31/1/2023).
Tuntuan, salah satunya, yaitu meminta meralat pernyataan di media massa soal kekhilafan dan mendesak pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional serta mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, ataupun pegawai KPK.
“(Menuntut) Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai KPK,” demikian isi surat tersebut.
Baca juga: Salahkan Penyidik soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Pimpinan KPK Dinilai Cuci Tangan
Surat permohonan audiensi ini dilayangkan melalui e-mail kepada Pimpinan KPK dan ditembuskan kepada Dewas KPK.
Para pegawai berharap pelaksanaan audiensi dapat terealisasi dan tidak ditunda dengan alasan apa pun. Sebab, ada kepercayaan publik yang perlu dijaga terkait penyidikan perkara korupsi suap di Basarnas.
Dilihat dalam surat tersebut, para pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi di KPK menilai pimpinannya seolah cuci tangan dan mengkambinghitamkan bawahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka dua prajurit TNI aktif yang menjabat menjadi pejabat Basarnas.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto pada Kamis (27/7/2023) sebagai tersangka.
Keesokan harinya, Jumat, KPK menyebut tim penyelidik khilaf atas penetapan anggota TNI aktif dan beredar kabar Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mundur.
“Di kalangan internal KPK khususnya pegawai dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan KPK yang seakan lepas tangan, cuci tangan bahkan mengkambing hitamkan bawahan,” tulis surat Pegawai Kedeputian Penindakan KPK itu.
Baca juga: KPK Khilaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka, MAKI: Tak Cukup Minta Maaf, Harus Disanksi Etik
Pernyataan pimpinan KPK yang mengaku khilaf dan isu mundurnya Brigjen Asep Guntur dari KPK sangat mengagetkan dan mengecewakan banyak pihak, baik di kalangan publik maupun internal KPK.
Selain itu, pegawai Kedeputian Penindakan KPK juga menyayangkan adanya pernyataan pimpinan KPK pascapenetapan tersangka Kabasarnas.