Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Bakal Sikapi Kisruh Usai Khilaf soal Penetapan Tersangka Kabasarnas

Kompas.com - 29/07/2023, 12:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyatakan, pihaknya akan bertindak menyikapi kehebohan yang terjadi di lembaganya pada Senin (31/7/2023).

Kekisruhan antara lain isu soal pegawai KPK yang meminta pimpinannya mundur imbas pernyataan khilaf sudah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.

Informasi yang diterima Kompas.com, sekelompok pegawai tersebut sudah mengirimkan surat ke pimpinan KPK dan Dewas KPK, Jumat (28/7/2023) malam.

“Ini kan hari sabtu libur, Dewas baru menyikapi perkembangan di KPK Senin tanggal 31 Juli 2023. Surat ke Dewas mungkin saja sudah masuk,” ucap Syamsuddin kepada Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Polemik Penetapan Kabasarnas Tersangka Disebut Turunkan Citra Profesionalisme KPK

Berdasarkan salinan surat yang Kompas.com terima, pegawai Kedeputian Penindakan KPK meminta digelar audiensi dengan pimpinan di Lembaga Antirasuah pada Senin (31/1/2023).

Tuntuan, salah satunya, yaitu meminta meralat pernyataan di media massa soal kekhilafan dan mendesak pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional serta mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, ataupun pegawai KPK.

“(Menuntut) Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai KPK,” demikian isi surat tersebut.

Baca juga: Salahkan Penyidik soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Pimpinan KPK Dinilai Cuci Tangan

Surat permohonan audiensi ini dilayangkan melalui e-mail kepada Pimpinan KPK dan ditembuskan kepada Dewas KPK.

Para pegawai berharap pelaksanaan audiensi dapat terealisasi dan tidak ditunda dengan alasan apa pun. Sebab, ada kepercayaan publik yang perlu dijaga terkait penyidikan perkara korupsi suap di Basarnas.

Isi surat

Dilihat dalam surat tersebut, para pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi di KPK menilai pimpinannya seolah cuci tangan dan mengkambinghitamkan bawahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka dua prajurit TNI aktif yang menjabat menjadi pejabat Basarnas.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto pada Kamis (27/7/2023) sebagai tersangka.

Keesokan harinya, Jumat, KPK menyebut tim penyelidik khilaf atas penetapan anggota TNI aktif dan beredar kabar Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mundur.

“Di kalangan internal KPK khususnya pegawai dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan KPK yang seakan lepas tangan, cuci tangan bahkan mengkambing hitamkan bawahan,” tulis surat Pegawai Kedeputian Penindakan KPK itu.

Baca juga: KPK Khilaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka, MAKI: Tak Cukup Minta Maaf, Harus Disanksi Etik

Pernyataan pimpinan KPK yang mengaku khilaf dan isu mundurnya Brigjen Asep Guntur dari KPK sangat mengagetkan dan mengecewakan banyak pihak, baik di kalangan publik maupun internal KPK.

Selain itu, pegawai Kedeputian Penindakan KPK juga menyayangkan adanya pernyataan pimpinan KPK pascapenetapan tersangka Kabasarnas.

Sebab, pernyataan pimpinan KPK itu seolah menyalahkan bawahan, khususnya tim di lapangan yang selama ini bekerja keras.

Para pegawai KPK berpandangan bahwa penetapan tersangka di KPK melalui proses yang panjang, memberlakukan asas collective collegial, serta menerapkan mekanisme ekspose perkara yang dihadiri pimpinan KPK.

“Mengapa kami yang bekerja dengan segala daya upaya namun kami juga yang menjadi pihak yang disalahkan? Apakah pantas seorang pimpinan lembaga sebesar KPK yang dipercaya publik mengeluarkan statement seperti itu?,” tanya para pegawai KPK.

KPK khilaf

Atas penetapan tersangka Kabasarnas, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur.

KPK kemudian meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami bahwa penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua KPK: Penetapan Tersangka Biasanya Lewat Gelar Perkara yang Dihadiri Pimpinan

Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023), tim KPK juga memahami bahwa Afri merupakan prajurit TNI.

Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com