Kekisruhan antara lain isu soal pegawai KPK yang meminta pimpinannya mundur imbas pernyataan khilaf sudah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.
Informasi yang diterima Kompas.com, sekelompok pegawai tersebut sudah mengirimkan surat ke pimpinan KPK dan Dewas KPK, Jumat (28/7/2023) malam.
“Ini kan hari sabtu libur, Dewas baru menyikapi perkembangan di KPK Senin tanggal 31 Juli 2023. Surat ke Dewas mungkin saja sudah masuk,” ucap Syamsuddin kepada Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).
Berdasarkan salinan surat yang Kompas.com terima, pegawai Kedeputian Penindakan KPK meminta digelar audiensi dengan pimpinan di Lembaga Antirasuah pada Senin (31/1/2023).
Tuntuan, salah satunya, yaitu meminta meralat pernyataan di media massa soal kekhilafan dan mendesak pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional serta mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, ataupun pegawai KPK.
“(Menuntut) Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai KPK,” demikian isi surat tersebut.
Surat permohonan audiensi ini dilayangkan melalui e-mail kepada Pimpinan KPK dan ditembuskan kepada Dewas KPK.
Para pegawai berharap pelaksanaan audiensi dapat terealisasi dan tidak ditunda dengan alasan apa pun. Sebab, ada kepercayaan publik yang perlu dijaga terkait penyidikan perkara korupsi suap di Basarnas.
Isi surat
Dilihat dalam surat tersebut, para pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi di KPK menilai pimpinannya seolah cuci tangan dan mengkambinghitamkan bawahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka dua prajurit TNI aktif yang menjabat menjadi pejabat Basarnas.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto pada Kamis (27/7/2023) sebagai tersangka.
Keesokan harinya, Jumat, KPK menyebut tim penyelidik khilaf atas penetapan anggota TNI aktif dan beredar kabar Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mundur.
“Di kalangan internal KPK khususnya pegawai dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan KPK yang seakan lepas tangan, cuci tangan bahkan mengkambing hitamkan bawahan,” tulis surat Pegawai Kedeputian Penindakan KPK itu.
Pernyataan pimpinan KPK yang mengaku khilaf dan isu mundurnya Brigjen Asep Guntur dari KPK sangat mengagetkan dan mengecewakan banyak pihak, baik di kalangan publik maupun internal KPK.
Selain itu, pegawai Kedeputian Penindakan KPK juga menyayangkan adanya pernyataan pimpinan KPK pascapenetapan tersangka Kabasarnas.
Sebab, pernyataan pimpinan KPK itu seolah menyalahkan bawahan, khususnya tim di lapangan yang selama ini bekerja keras.
Para pegawai KPK berpandangan bahwa penetapan tersangka di KPK melalui proses yang panjang, memberlakukan asas collective collegial, serta menerapkan mekanisme ekspose perkara yang dihadiri pimpinan KPK.
“Mengapa kami yang bekerja dengan segala daya upaya namun kami juga yang menjadi pihak yang disalahkan? Apakah pantas seorang pimpinan lembaga sebesar KPK yang dipercaya publik mengeluarkan statement seperti itu?,” tanya para pegawai KPK.
KPK khilaf
Atas penetapan tersangka Kabasarnas, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur.
KPK kemudian meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami bahwa penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023), tim KPK juga memahami bahwa Afri merupakan prajurit TNI.
Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/29/12424221/dewas-kpk-bakal-sikapi-kisruh-usai-khilaf-soal-penetapan-tersangka